Dishub Padang Larang Truk Parkir di Jalan Bypass, Nekat Melanggar Bakal Ditertibkan
Rahmadi May 27, 2026 09:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang kembali menertibkan truk yang parkir di badan maupun bahu jalan, khususnya di ruas Jalan Bypass Lubuk Begalung hingga kawasan Teluk Bayur.

Keberadaan kendaraan berat yang berhenti di tepi jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, hingga memicu tindak kriminal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Syani, mengatakan parkir truk di badan jalan telah lama menjadi persoalan di sejumlah ruas jalan utama Kota Padang.

Kondisi tersebut tidak hanya mempersempit ruang lalu lintas, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, kecelakaan dapat terjadi ketika kendaraan lain menabrak truk yang terparkir dari belakang, terutama pada malam hari.

Selain itu, keberadaan truk di tepi jalan juga dapat menghalangi pandangan pengendara terhadap pejalan kaki yang menyeberang dari balik kendaraan tersebut.

“Kalau ada truk berparkir di jalan tentu bisa terjadi kecelakaan. Baik kendaraan yang menabrak truk dari belakang maupun penyeberang jalan yang keluar dari balik truk sehingga tidak terlihat oleh pengguna jalan lainnya,” kata Yudi kepada TribunPadang.com, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: Jumlah Hewan Kurban di Dharmasraya Naik Jadi 1.338 Ekor, Sapi Mendominasi

Dishub Siapkan Solusi bagi Truk yang Tidak Punya Pool

Sebagai upaya mengatasi persoalan tersebut, Dishub Kota Padang telah berkoordinasi dengan Pelindo untuk memanfaatkan lahan yang dapat dijadikan lokasi parkir truk.

Fasilitas itu disiapkan sebagai alternatif bagi kendaraan yang tidak memiliki pool atau tempat parkir sendiri.

Yudi mengakui masih banyak kendaraan angkutan barang yang berhenti di pinggir jalan karena tidak memiliki pool. Sebagian pengemudi juga sengaja memarkirkan kendaraan saat menunggu muatan maupun proses bongkar muat barang.

“Kami berharap seluruh truk yang ada di ruas Jalan Lubuk Begalung sampai Teluk Bayur dapat memanfaatkan lokasi yang sudah tersedia sehingga tidak lagi mengganggu lalu lintas di kawasan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dishub tidak dapat memaksa seluruh kendaraan masuk ke lokasi parkir yang disediakan. Namun bagi kendaraan yang tidak memiliki pool, fasilitas tersebut diharapkan menjadi solusi agar badan jalan tidak lagi digunakan sebagai tempat parkir.

Baca juga: Gulai Daging Pakai Cubadak Jadi Menu Makan Balanjuang Warga Huntara Kapalo Koto saat Idul Adha 2026

Jalan Bypass dan Padang–Indarung Jadi Titik Rawan

Berdasarkan pemantauan Dishub, ruas Jalan Bypass menjadi lokasi yang paling sering ditemukan kendaraan berat parkir di pinggir jalan. Selain itu, Jalan Indarung juga termasuk kawasan yang rawan dipenuhi truk yang berhenti di bahu jalan.

Keberadaan kendaraan berat di dua ruas jalan tersebut dinilai mengurangi kapasitas jalan dan memperbesar potensi kecelakaan lalu lintas.

Setelah tahapan sosialisasi selesai dilakukan, Dishub memastikan akan kembali melakukan penertiban bersama tim gabungan yang melibatkan pihak kepolisian.

“Kami akan turun bersama tim gabungan dari kepolisian untuk menertibkan truk yang masih parkir di badan jalan setelah sosialisasi dilakukan,” tegasnya.

Baca juga: Penyintas Bencana Huntara Kapalo Koto Gelar Makan Balanjuang, Nikmati Daging Kurban Idul Adha 2026

DPRD: Parkir di Bahu Jalan Langgar Aturan dan Picu Kriminalitas

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyatakan pihaknya mendukung langkah Dishub dalam menertibkan kendaraan yang parkir di badan maupun bahu jalan.

Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

“Parkir di badan jalan atau bahu jalan dapat menyebabkan kecelakaan, kemacetan, dan juga meningkatkan potensi kriminalitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini banyak sopir truk menjadi korban pencurian saat memarkirkan kendaraan di pinggir jalan. Barang-barang yang kerap hilang di antaranya bahan bakar minyak (BBM), aki, hingga ban kendaraan.

Menurut Rachmad, selama ini penertiban belum berjalan maksimal karena keterbatasan lokasi parkir yang dapat menampung kendaraan angkutan barang.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam menyediakan kantong parkir dinilai menjadi solusi yang tepat.

Baca juga: Istri Pendiri Kompas Gramedia Tutup Usia 91 Tahun, Maria Bernadeth Latifah Oetama Meninggal Dunia

Kantong Parkir Dekat Teluk Bayur Dinilai Jadi Solusi

Rachmad mengatakan saat ini telah tersedia kantong parkir khusus truk di kawasan Jalan Bypass dekat pintu masuk Pelabuhan Teluk Bayur atau sekitar depan Polsek Lubuk Begalung. Lokasi tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas penunjang seperti CCTV, toilet, serta akses internet.

Menurutnya, keberadaan kantong parkir itu dapat membantu mengurangi praktik parkir liar yang selama ini memenuhi sisi kiri dan kanan Jalan Bypass menuju pelabuhan.

“Jalan sudah lebar, tetapi karena banyak truk parkir di bahu jalan akhirnya menyempit dan meningkatkan risiko kecelakaan. Dengan adanya kantong parkir ini, persoalan itu bisa mulai diatasi,” katanya.

"Tarifnya pun sangat terjangkau sesuai dengan anggaran supir. Jika parkir biasanya di badan jalan, supir bisa keluar uang hingga Rp 50 hingga Rp 100 ribu sekali parkir, kena pungutan liar. Tarif di kantong parkir cukup murah, hanya Rp 10 ribu per jam, Rp 40 ribu maksimalnya," tambahnya.

Rachmad juga menyebut sebagian besar pengusaha angkutan memang belum memiliki pool kendaraan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 70 persen pengusaha angkutan belum mempunyai lahan parkir sendiri sehingga kendaraan kerap diparkirkan di pinggir jalan.

Karena itu, keberadaan lokasi parkir resmi diharapkan menjadi alternatif yang dapat dimanfaatkan para pengemudi saat menunggu muatan maupun proses bongkar muat barang.

Baca juga: Ancam Pakai Gunting Modifikasi dan Pukul Kepala Korban, Pelaku Curas di Padang Ditangkap Tim Klewang

Berkontribusi terhadap PAD Kota Padang

Selain meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas, keberadaan kantong parkir resmi juga dinilai berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang melalui pajak dan retribusi parkir.

“Parkir resmi tentu memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Dengan meningkatnya PAD, pembangunan Kota Padang juga dapat berjalan lebih optimal,” tutur Rachmad.

Ia memastikan DPRD Kota Padang mendukung langkah Dishub dalam melakukan sosialisasi maupun penegakan aturan terhadap kendaraan yang masih parkir di badan jalan.

“Kami mengimbau para pengusaha angkutan yang sudah memiliki pool agar memarkirkan kendaraan di lokasi masing-masing. Bagi yang belum memiliki pool, manfaatkan kantong parkir yang sudah disediakan. Kami mendukung penuh upaya Dishub dalam menegakkan aturan lalu lintas demi keselamatan masyarakat,” katanya.

Baca juga: KemenHAM Sumbar Edukasi Siswa SMA Pertiwi 2 Padang: Bullying Itu Pelanggaran HAM, Jangan Diam

Imbauan untuk Pengemudi Truk

Dishub Kota Padang kembali mengingatkan seluruh pengemudi truk agar tidak menjadikan badan maupun bahu jalan sebagai lokasi parkir. Selain melanggar aturan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Pengemudi diminta memanfaatkan pool kendaraan ataupun fasilitas parkir resmi yang telah tersedia. Apabila masih ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan setelah masa sosialisasi berakhir, petugas akan melakukan penertiban bersama aparat kepolisian. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.