Kasus Dugaan Penganiayaan Tiga Pria di Desa Fafinesu B, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 14 Orang Besok
Oby Lewanmeru May 28, 2026 12:19 AM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal menegaskan pihak Satreskrim Polres TTU menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 saksi besok 

Saksi yang diperiksa meliputi para pihak yang berada di TKP saat insiden ini terjadi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk menegagak kepastian hukum.

"Jadi tadi Kanit Pidum sudah ada di TKP untuk mengantarkan surat panggilan untuk besok periksa 14 orang," ujarnya Rabu, 27 Mei 2026 malam.

Dengan bertambahnya saksi yang diperiksa pada esok hari, total jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 22 kali. 

Baca juga: Akademisi UCB: Pencegahan Rabies di NTT Masih Lemah, Vaksinasi HPR Harus Diperketat

Sebelumnya, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Fafinesu B, Agustinus Naibesi dan tiga orang saksi lainnya. Sebanyak 4 orang saksi (termasuk Kepala Desa Fafinesu B) diperiksa polisi pada Selasa, 26 Mei 2026 sore.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berkaitan dengan aksi penganiayaan terhadap 3 orang warga asal Desa Fatumtasa dan Desa Humusu Sainiup. Aksi penganiayaan ini menyebabkan dua orang dirujuk ke Kupang dan satu orang lainnya sedang proses rujuk ke RSUD Atambua.

Dengan demikian, sudah 8 orang yang diperiksa oleh pihak kepolisian perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi maupun korban penganiayaan tersebut.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut menjadi atensi pihak kepolisian. Pasalnya aksi penganiayaan brutal ini menggegerkan jagat maya usai para terduga pelaku merekam video penganiayaan dimana para terduga pelaku diikat dan diseret sejauh beberapa meter.

Sebelumnya, Aipda Akmal menuturkan, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) sudah melakukan pemeriksaan 4 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan brutal terhadap 3 orang warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, NTT. Saat ini proses penanganan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan.

Ia menjelaskan, dari 4 orang saksi tersebut, saksi pelapor, 3 saksi korban. Selain itu, pihak kepolisian Polres TTU juga telah menjadwalkan pemeriksaan 2 orang saksi tambahan pada sore tadi.

Aipda Akmal meminta keluarga korban untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Penanganan kasus ini dipastikan berjalan transparan, profesional dan objektif. (bbr)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.