Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Setuju Abu Janda Dipolisikan: Memecah Belah, Membuat Permusuhan
Tommy Simatupang May 28, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah setuju jika penggiat media sosial Permadi Arya Alias Abu Janda dilaporkan ke Polisi atas pernyataannya ke warga Sumbar. 

Abu Janda mengaitkan Sumbar dengan istilah 'Barbar'. 

"Nah itu yang satu di Jabar, satu lagi di Sumbar. Saya enggak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh, yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar,” ujar Abu Janda dalam video yang viral di media sosial.

Gubernur Sumbar menilai, ucapan tersebut tidak pada tempatnya serta berpotensi memecah belah masyarakat.

Gubernur menyatakan mendukung langkah hukum yang ditempuh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri.

"Kita sangat setuju Abu Janda dilaporkan, karena pernyataan yang disampaikan itu tidak pada tempatnya, memecah belah, membuat permusuhan,” ujarnya, usai shalat Idul Adha di halaman kantor gubernur, Rabu (27/5/2026).

Menurut dia, persoalan semacam itu harus disikapi serius oleh aparat penegak hukum agar menjadi pelajaran bagi pihak lain yang menyampaikan ujaran bernada provokatif.

"Persoalan seperti ini harus disikapi secara lebih baik oleh penegak hukum, karena hal seperti ini banyak pihak yang melakukan, tentu harus menjadi pelajaran bagi mereka,” katanya.

Dinilai Tak Mencerminkan Etika

Ia mengingatkan Indonesia merupakan negara dengan keberagaman budaya, bahasa, suku, dan agama yang sangat besar sehingga setiap pernyataan di ruang publik harus disampaikan secara hati-hati.

“Kita negara hukum perlu hati-hati dan waspada terhadap bangsa Indonesia dengan beragam budaya, banyak pulau, bahasa, suku, dan berbagai perbedaan lainnya,” ujarnya.

Gubernur juga menilai ucapan Abu Janda tidak mencerminkan etika dalam menghargai kelompok masyarakat lain.

"Tidak beretika, kurang beretika, tidak menghargai terhadap suku lain. Inilah orang-orang yang membuat permusuhan, memecah belah,” katanya.

Ia menegaskan siapa pun yang menyebarkan perpecahan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya kira siapa saja yang memecah belah harus ditegakkan proses hukum kepadanya,” ujar dia.

(*/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.