TRIBUNJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan ganjil genap hari ini, Kamis (28/5/2026).
Penghapusan sementara aturan ganjil genap tersebut dilakukan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
Informasi itu diumumkan langsung melalui unggahan resmi akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
“Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta dalam pengumumannya.
Dishub menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, aturan ganjil genap memang tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Meski ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diminta menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas selama berkendara di Jakarta saat momentum libur Iduladha.
“Save dan SHARE agar perjalananmu selalu nyaman. Diimbau kepada #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan,” tulis Dishub.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, volume kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta diperkirakan meningkat selama masa libur panjang Iduladha 2026.