Opini: Menalar Konflik Film Pesta Babi dalam Perspektif Politik Pengakuan
Dion DB Putra May 28, 2026 10:19 AM

Oleh: Deonizio Manek 
Mahasiswa Hukum Atma Jaya Yogyakarta.

POS-KUPANG.COM - Hak masyarakat adat di Indonesia merupakan persoalan yang terus menjadi perhatian dalam diskursus hukum, sosial, dan politik nasional. 

Masyarakat adat sebagai kelompok yang memiliki hubungan historis, spiritual, dan kultural dengan tanah serta wilayah adatnya sering kali menghadapi berbagai bentuk marginalisasi dalam proses pembangunan. 

Persoalan tersebut tampak nyata dalam berbagai proyek pembangunan yang dilakukan atas nama kepentingan umum, tetapi pada praktiknya justru mengabaikan keberadaan dan hak-hak masyarakat lokal. 

Di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Papua Selatan, masyarakat adat mengalami ancaman terhadap hak atas tanah, sumber daya alam, lingkungan hidup, dan identitas budaya mereka akibat ekspansi pembangunan, investasi, maupun eksploitasi sumber daya alam.

Baca juga: Opini: Veronika! Su Nonton Film Pesta Babi Ko?

Papua Selatan sebagai salah satu wilayah yang kaya akan sumber daya alam memiliki posisi strategis dalam agenda pembangunan nasional. 

Berbagai program pembangunan yang dilakukan pemerintah bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, memperluas infrastruktur, dan membuka akses kesejahteraan masyarakat. 

Namun, dalam pelaksanaannya, pembangunan sering kali menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat yang telah lama hidup dan bergantung pada alam sebagai sumber kehidupan mereka. 

Masyarakat adat di Kampung Wanam, Papua Selatan, misalnya, merupakan komunitas yang memiliki keterikatan yang sangat kuat dengan tanah, hutan, sungai, dan wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun. 

Bagi masyarakat adat Wanam, tanah bukan hanya dipahami sebagai aset ekonomi, melainkan sebagai ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, religius, dan identitas komunal.

Dalam beberapa tahun terakhir, masuknya pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam di wilayah Papua Selatan telah memunculkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat. 

Kebijakan pembangunan yang dilakukan pemerintah maupun kerja sama dengan pihak swasta sering kali menempatkan masyarakat adat hanya sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri. 

Akibatnya, muncul ketimpangan relasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat adat. 

Dalam banyak kasus, masyarakat adat tidak memperoleh ruang partisipasi yang memadai dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan tanah dan wilayah adat mereka.

Persoalan hak atas tanah menjadi salah satu isu utama dalam konflik pembangunan di Papua Selatan. 

Negara melalui berbagai perangkat hukum sering kali mengklaim kewenangan atas tanah dan sumber daya alam atas dasar kepentingan pembangunan nasional. 

Di sisi lain, masyarakat adat memandang tanah sebagai bagian penting dari identitas dan keberlangsungan hidup mereka. 

Ketegangan antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat adat inilah yang kemudian melahirkan konflik berkepanjangan.

Dalam konteks hukum agraria nasional, pengaturan mengenai tanah di Indonesia salah satunya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 

Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah melalui sistem pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. 

Akan tetapi, dalam praktiknya, penerapan regulasi tersebut sering kali belum sepenuhnya mampu mengakomodasi hak-hak masyarakat adat yang pada umumnya memiliki sistem penguasaan tanah secara komunal berdasarkan hukum adat. 

Masyarakat adat sering menghadapi kesulitan dalam memperoleh pengakuan formal atas wilayah adat mereka karena sistem administrasi pertanahan negara lebih menitikberatkan pada bukti administratif formal. 

Sementara itu, masyarakat adat memiliki sistem penguasaan tanah yang diwariskan secara turun-temurun berdasarkan hukum adat dan pengakuan komunitas.

Akibat dari tidak adanya pengakuan formal tersebut, banyak wilayah adat menjadi rentan terhadap pengambilalihan oleh negara maupun perusahaan. Kondisi ini juga terlihat dalam kehidupan masyarakat adat di Kampung Wanam. 

Berbagai kebijakan pembangunan yang masuk ke wilayah mereka menimbulkan kekhawatiran akan hilangnya hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam. 

Masyarakat khawatir bahwa pembangunan yang dilakukan tanpa persetujuan dan partisipasi mereka akan berdampak pada rusaknya lingkungan hidup, hilangnya mata pencaharian, serta terancamnya keberlanjutan budaya dan tradisi lokal.

Di sisi lain, tidak semua masyarakat memiliki pandangan yang sama terhadap pembangunan tersebut. 

Sebagian masyarakat melihat pembangunan sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, membuka akses pendidikan, kesehatan, dan lapangan pekerjaan. 

Kelompok masyarakat yang mendukung pembangunan beranggapan bahwa kemajuan suatu wilayah membutuhkan perubahan dan pengorbanan tertentu demi kepentingan bersama. 

Namun, terdapat pula kelompok masyarakat yang menolak pembangunan karena dianggap mengancam hak adat, lingkungan hidup, dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal. 

Selain itu, ada juga masyarakat yang memilih bersikap netral untuk menjaga hubungan sosial dan menghindari konflik horizontal di dalam komunitas.

Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembangunan di wilayah masyarakat adat bukan hanya persoalan ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat adat. 

Kurangnya sosialisasi dari pemerintah, minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah adat menjadi faktor utama yang memicu konflik di tengah masyarakat. 

Hukum yang seharusnya menjadi alat perlindungan bagi masyarakat adat justru sering kali dipandang belum mampu memberikan keadilan secara menyeluruh.

Berdasarkan uraian tersebut, inti permasalahan dalam penelitian ini terletak pada konflik antara kepentingan pembangunan dengan perlindungan hak masyarakat adat di Kampung Wanam, Papua Selatan. 

Pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan keberadaan masyarakat adat berpotensi menimbulkan hilangnya hak atas tanah, kerusakan lingkungan, serta konflik sosial di tengah masyarakat. 

Selain itu, lemahnya implementasi hukum pertanahan, khususnya terkait pengakuan tanah adat dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, menjadi salah satu penyebab utama terjadinya persoalan tersebut. 

Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan dari kacamata akademi politik pengakuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya konflik antara masyarakat adat Kampung Wanam dengan pemerintah atau pihak lain dalam proses pembangunan di wilayah adat? (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.