Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Nasib Muhammad Rizky Perdana, oknum Komponen Cadangan (Komcad) TNI AL, kini berada di ujung hukum setelah terbukti membuat laporan palsu terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas).
Rizky semula melaporkan sepeda motornya hilang di kawasan PJR Panjang, Jalan Insinyur Sutami, namun penyelidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa curas yang dilaporkan itu tidak pernah terjadi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilulay, menjelaskan bahwa Rizky datang ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (14/5/2026) bersama pacarnya, Riska Adelia, untuk membuat laporan kehilangan kendaraan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai anggota yang berdinas di Lanal Panjang,” kata Alfret, Rabu (27/5/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Rizky ternyata bukan anggota aktif TNI AL, melainkan Komcad, dan sepeda motor yang dilaporkan hilang sebenarnya milik pacarnya.
Sepeda motor itu dipinjam dan kemudian dijual kepada rekannya sesama Komcad, Tio, seharga Rp6,5 juta.
“Motifnya karena faktor ekonomi dan terbebani cicilan motor,” tambah Alfret.
Rizky kini diamankan, dengan sejumlah barang bukti yang disita, termasuk ponsel Oppo biru dan pakaian loreng.
Ia dijerat pasal terkait laporan palsu dan atau penggelapan sesuai KUHP, yang berpotensi menghadapi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Laporan Polisi Nomor: B/803/V/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 14 Mei 2026 menjadi dasar penanganan kasus ini.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)