TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 22 merek Obat Bahan Alam (OBA) atau obat herbal/tradisional yang beredar di Indonesia dan terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), ditemukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Temuan ini berdasarkan pengawasan BPOM pada periode Maret 2026.
Dua puluhan produk ini berbahaya untuk dikonsumsi karena mengandung BKO berlebihan.
Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE).
Sementara 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya.
Dari 22 produk OBA tersebut, 13 merek merupakan produk stamina pria dan diketahui mengandung BKO sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, dan metil testosteron.
Sebanyak 6 merek merupakan produk pegal linu yang mengandung parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, asam mefenamat, kafein, parasetamol, dan prednisolon.
Kemudian 1 merek merupakan produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan 2 merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung BKO seperti klorfeniramin maleat, kafein, parasetamol, dan mikonazol.
“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip dari laman pom.go.id: "BPOM Temukan 22 Obat Bahan Alam Mengandung Bahan Kimia Obat Periode Maret 2026".
Kepala BPOM menjelaskan penambahan BKO pada produk OBA sangat membahayakan kesehatan karena jumlah yang ditambahkan dalam OBA tidak diketahui pasti sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan.
Obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.
OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon.
Selain itu, paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.
Berikut daftar produk OBA mengandung Bahan Kimia Obat berdasarkan pengawasan BPOM periode Maret 2026:
| Gutamin |
| Fu Wei Capsules |
| GERANIUM WILFORDII OINTMENT |
| Maduon |
| Happyco |
| Sehat Pria |
| Godong Ijo |
| Djinggo. |
| Sultan-Co |
|
Pegal Linu Sarang Klanceng |
|
Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali |
|
Kopi Super Jantan |
|
Samyun Wan |
|
Dua Cobra Gatal- Gatal (Eksim) |
| ASAMULYN |
| Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources |
| Kapsul Strong Love |
| Sinatren |
| Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat |
| YAMAN STRONG HONEY |
| U.S.A VIAGRA |
| VIGRA PLATINUM |
|
|
Baca juga: 6 Produk Kopi Ilegal dan Berbahaya untuk Dikonsumsi Ditemukan BPOM
(*)