TRIBUNTRENDS.COM - Sosok aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru terseret dalam kasus kriminal yang menghebohkan publik Bali.
Seorang oknum anggota Brimob Polda Bali bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra akhirnya harus menerima hukuman penjara setelah terbukti melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kabupaten Gianyar.
Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan, terdakwa disebut tetap menjalani aktivitas kedinasan seperti biasa usai menjual mobil hasil curiannya senilai ratusan juta rupiah.
Ia bahkan sempat mengenakan kembali seragam kepolisian dan masuk markas Brimob seolah tidak terjadi apa-apa.
Baca juga: Oknum Brimob Aniaya Lansia Divonis 5 Bulan Penjara, DPR RI Sebut Cederai Rasa Keadilan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia selama dua tahun.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Oktavia Mega Rani bersama dua hakim anggota, yakni I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasongko Putro.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gianyar, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian serta pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Gianyar, Keenan Abraham Siregar.
Kasus ini bermula pada Senin, 29 Desember 2025 sekitar pukul 05.45 WITA. Saat itu, I Kadek Aditya berangkat dari Asrama Brimob Tohpati menggunakan sepeda motor Honda Supra.
Ironisnya, motor tersebut ternyata juga merupakan hasil curian yang diambil sehari sebelumnya.
Ketika melintas di kawasan Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, terdakwa melihat rumah milik Putu Edy Supartha dalam kondisi sepi.
Melihat pintu gerbang rumah yang tidak terkunci sempurna, muncul niat terdakwa untuk masuk ke area rumah tersebut.
Faktor ekonomi disebut menjadi motif utama aksi nekat itu. Terdakwa diketahui terlilit utang dari aplikasi pinjaman online.
Saat masuk ke teras rumah, terdakwa menemukan kunci rumah yang diletakkan korban di rak. Dari situlah ia leluasa masuk ke dalam bangunan dan menggasak sejumlah barang berharga.
Barang yang dicuri antara lain BPKB mobil Daihatsu Terios, satu unit laptop merek HP lengkap dengan charger, serta sejumlah uang valuta asing milik korban lain bernama Ni Nyoman Teriasih.
Baca juga: Penyesalan Oknum TNI AL Usai Video Aksi Gebrak Ambulans Viral: Minta Maaf, Janji Tak Ulangi Lagi
Aksi pencurian tidak berhenti di situ. Saat berada di luar rumah, terdakwa menemukan STNK mobil Daihatsu Terios di dalam laci kendaraan yang terparkir di garasi.
Setelah mencocokkan identitas kendaraan dengan BPKB yang sudah dicurinya, terdakwa merencanakan pencurian mobil tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, ia mencari jasa pembuat kunci duplikat melalui media sosial Facebook dan WhatsApp. Biaya pembuatan dua kunci palsu itu bahkan dibayar menggunakan uang dolar hasil curian.
Setelah berhasil membuat mobil menyala, kendaraan tersebut langsung dibawa kabur lalu dijual kepada seorang penadah di wilayah Sukawati dengan harga Rp 102 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Sebagai uang muka, terdakwa menerima transfer awal sebesar Rp 50 juta langsung ke rekening pribadinya.
Salah satu fakta paling mengejutkan dalam persidangan adalah sikap terdakwa setelah berhasil melakukan pencurian.
Usai menjual mobil curian dan menerima uang puluhan juta rupiah, I Kadek Aditya kembali ke Asrama Brimob Tohpati.
Ia mengganti pakaian sipil dengan seragam dinas kepolisian lengkap lalu berangkat menuju Markas Komando Brimob Polda Bali untuk menjalankan tugas seperti biasa.
Namun, kepura-puraannya tidak berlangsung lama.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam serta pemeriksaan internal Propam, keterlibatan terdakwa akhirnya terungkap. Ia kemudian ditangkap Satreskrim Polres Gianyar pada 15 Januari 2026.
Baca juga: Tangis Istri Brigadir Arya, Suami Tewas Ditembak Maling yang Beraksi di Toko, Anak-anak Butuh Dia
Akibat serangkaian aksi pencurian tersebut, korban Putu Edy Supartha mengalami kerugian sekitar Rp 145 juta. Sementara korban lainnya, Ni Nyoman Teriasih, mengalami kerugian sebesar Rp 2,85 juta.
Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 147,85 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti utama seperti mobil Daihatsu Terios, BPKB, STNK asli, laptop, dan sepeda motor Honda Supra dikembalikan kepada para korban sebagai pemilik sah.
Sementara barang-barang lain yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, seperti tas gendong terdakwa dan dua buah kunci duplikat palsu, diputuskan untuk disita negara dan dimusnahkan.
***
(TribunTrends/Kompas)