Cek Nama Penerima Bansos 2026 di Situs Kemensos, Ini Langkah-langkahnya
Tita Rumondor May 28, 2026 03:46 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar mengenai bantuan sosial sebesar Rp900 ribu kembali ramai diperbincangkan masyarakat pada 2026.

Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BLT Kesra sebelumnya disiapkan sebagai salah satu stimulus ekonomi yang direncanakan pemerintah menjelang akhir tahun.

"Ya tentu kita belum putuskan. Karena ini stimulan di akhir tahun. Tahun depan baru awal tahun," ucap Airlangga pada 4 Desember 2025.

Meski penyaluran BLT Kesra masih belum dipastikan, masyarakat tetap dapat mengecek status penerima bantuan sosial reguler secara daring.

Pemeriksaan bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tercantum di KTP.

Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP

Berikut langkah pengecekan bansos di laman Kemensos:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Ketik huruf kode yang tertera di layar. Jika tidak jelas, tekan tombol refresh
  • Klik tombol "Cari Data"

Usai pencarian dilakukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos berdasarkan data yang tercatat dalam DTSEN.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menerangkan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok desil sesuai tingkat kesejahteraan.

Pengelompokan tersebut dihitung dari sejumlah indikator, seperti kondisi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, pekerjaan, kondisi hunian, hingga kepemilikan aset.

Masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen kelompok ekonomi terbawah menjadi prioritas penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Nominal Bansos PKH dan BPNT Tahun 2026

Bantuan sosial PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:

  • Ibu hamil atau nifas: Rp750 ribu
  • Anak usia 0-6 tahun: Rp750 ribu
  • Anak SD sederajat: Rp225 ribu
  • Anak SMP sederajat: Rp375 ribu
  • Anak SMA sederajat: Rp500 ribu
  • Lansia: Rp600 ribu
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600 ribu
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta

Sementara BPNT disalurkan Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tiga bulan.

Kementerian Sosial Republik Indonesia menyampaikan bahwa data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi terbaru masyarakat.

Karena itu, warga diberi kesempatan melakukan pembaruan data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga.

Proses pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, Dinas Sosial, maupun lewat aplikasi Cek Bansos. (*)

 

Sumber : Kompas.tv

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.