TRIBUNGORONTALO.COM - Kabar mengenai bantuan sosial sebesar Rp900 ribu kembali ramai diperbincangkan masyarakat pada 2026.
Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian terkait kelanjutan program Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa BLT Kesra sebelumnya disiapkan sebagai salah satu stimulus ekonomi yang direncanakan pemerintah menjelang akhir tahun.
"Ya tentu kita belum putuskan. Karena ini stimulan di akhir tahun. Tahun depan baru awal tahun," ucap Airlangga pada 4 Desember 2025.
Meski penyaluran BLT Kesra masih belum dipastikan, masyarakat tetap dapat mengecek status penerima bantuan sosial reguler secara daring.
Pemeriksaan bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tercantum di KTP.
Berikut langkah pengecekan bansos di laman Kemensos:
Usai pencarian dilakukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima bansos berdasarkan data yang tercatat dalam DTSEN.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menerangkan bahwa Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok desil sesuai tingkat kesejahteraan.
Pengelompokan tersebut dihitung dari sejumlah indikator, seperti kondisi ekonomi keluarga, tingkat pendidikan, pekerjaan, kondisi hunian, hingga kepemilikan aset.
Masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 4 atau sekitar 40 persen kelompok ekonomi terbawah menjadi prioritas penerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan sosial PKH diberikan secara bertahap setiap tiga bulan dengan rincian sebagai berikut:
Sementara BPNT disalurkan Rp200 ribu per bulan atau Rp600 ribu per tiga bulan.
Kementerian Sosial Republik Indonesia menyampaikan bahwa data dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi terbaru masyarakat.
Karena itu, warga diberi kesempatan melakukan pembaruan data apabila terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga.
Proses pembaruan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat, Dinas Sosial, maupun lewat aplikasi Cek Bansos. (*)
Sumber : Kompas.tv