Cara Registrasi SIM Digital Lewat Aplikasi Korlantas, Polres Jombang Pastikan Sah Dipakai Saat Razia
Sarah Elnyora Rumaropen May 28, 2026 04:00 PM

Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Anggit Pujie Widodo 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Pengendara kini tidak perlu panik lagi saat lupa membawa kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik ketika bepergian di jalan raya.

Satlantas Polres Jombang memastikan, layanan SIM Digital yang diakses melalui aplikasi resmi di ponsel memiliki fungsi dan legalitas hukum yang sepenuhnya sama dengan kartu fisik.

Saat ada pemeriksaan kendaraan, masyarakat cukup menunjukkan kode QR dinamis pada aplikasi tersebut kepada petugas untuk dipindai secara langsung.

Legalitas SIM Digital Sah Secara Hukum

Korlantas Polri kini telah menghadirkan layanan SIM Digital yang dapat diakses langsung melalui telepon genggam.

Kasatlantas Polres Jombang, AKP Anjar, memastikan SIM Digital memiliki legalitas yang sama dengan SIM fisik dan dapat digunakan saat pemeriksaan kendaraan di jalan.

Baca juga: Puluhan Kendaraan di Kota Malang Ditilang, Didominasi Pelanggaran Tidak Bawa SIM dan Uji KIR Mati

"SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik. Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel," ucap AKP Anjar dalam keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, inovasi tersebut menjadi bagian dari modernisasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.

Langkah ini sekaligus dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam menyimpan dokumen berkendara secara praktis dan aman.

Sistem Keamanan Berlapis

Melalui aplikasi Digital Korlantas, pengguna tidak perlu lagi membawa kartu fisik setiap saat karena petugas cukup melakukan pemindaian kode QR yang muncul di aplikasi saat pemeriksaan berlangsung.

AKP Anjar menjelaskan, sistem keamanan pada SIM Digital juga dibuat berlapis untuk mencegah penyalahgunaan, salah satunya melalui barcode dinamis yang berubah otomatis setiap beberapa detik.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Terminal Pare Kediri, Banyak Pengendara Tak Bawa STNK dan SIM

"QR code pada aplikasi akan terus berubah secara otomatis sehingga tidak bisa dipalsukan. Sistem juga akan menolak apabila yang ditunjukkan hanya berupa tangkapan layar," ujarnya melanjutkan.

Selain itu, seluruh data pengguna telah terhubung langsung dengan database Korlantas Polri.

Integrasi sistem ini memastikan proses verifikasi di lapangan dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Panduan Registrasi Lewat Aplikasi Korlantas

Satlantas Polres Jombang pun mengimbau masyarakat untuk mulai memanfaatkan layanan digital tersebut, guna mendukung kemudahan administrasi berkendara di era modern.

Baca juga: Satlantas Polres Blitar Siapkan Petugas untuk Dampingi Pemohon Latihan Ujian Praktik SIM

"Setelah itu, pengguna bisa melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menjalani verifikasi wajah atau liveness test," ungkapnya.

Apabila proses verifikasi berhasil, dokumen SIM Digital akan otomatis muncul pada menu utama aplikasi dan langsung siap digunakan saat berkendara.

Berikut adalah rangkuman panduan berdasarkan arahan Satlantas Polres Jombang:

1. Unduh Aplikasi Resmi

2. Lakukan Registrasi NIK

Buka aplikasi, lalu lakukan proses registrasi data diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang valid.

3. Verifikasi Wajah (Liveness Test)

Ikuti instruksi sistem untuk menjalani proses verifikasi wajah atau liveness test guna memastikan kesesuaian data dan keamanan akun.

4. SIM Digital Siap Digunakan

Apabila seluruh proses verifikasi berhasil, dokumen SIM Digital akan otomatis muncul pada menu utama aplikasi dan langsung siap digunakan secara sah saat berkendara.

Respons Positif Warga Jombang

Inovasi digital ini turut disambut baik oleh masyarakat di lapangan.

Salah satunya datang dari Maulana (32), seorang pria yang tinggal di Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, yang menilai kemajuan di era modern seperti saat ini memang harus dimanfaatkan dengan baik.

"Bagi saya yah bagus-bagus saja. Jadi misalnya ada warga yang terkena tilang, tinggal buka aplikasi resminya saja tanpa harus mengeluarkan SIM fisik," katanya saat ditanya mengenai inovasi tersebut.

Baca juga: Sosok Sopir Pikap Tabrakan dengan Renville Antonio, Tidak Punya SIM, Tak Ada Bekas Pengereman Moge

Maulana sendiri mengaku saat ini belum mengunduh aplikasi tersebut ke ponsel pribadinya.

Namun, Maulana tidak menutup kemungkinan untuk segera mengunduh dan mencoba langsung fitur-fitur di dalamnya dalam waktu dekat.

"Yah untuk sekarang belum saya download, tapi nanti sepertinya saya coba download lah. Mudah-mudahan aplikasinya lancar dan setiap fiturnya bisa digunakan dengan baik," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.