TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kasus kematian DA (40), perempuan asal Kapanewon Galur, Kulon Progo yang jasadnya dibuang ke Sungai Ngrowo di Kapanewon Lendah akhirnya terungkap.
DA ternyata dibunuh oleh B (28) rekannya sendiri karena masalah utang yang tak kunjung dilunasi.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan DA awalnya berutang sekitar Rp 200 ribu dari B. Ia lalu terus meminjam uang ke B setidaknya sampai 6 kali.
"Utang itu akhirnya terakumulasi hingga mencapai Rp 1,2 juta," kata Subihan di Mako Polres Kulon Progo, Kamis (28/05/2026).
Rupanya, uang yang dipinjam oleh DA berasal dari atasan B, pemilik usaha pemotongan ayam.
B bekerja sebagai karyawan di kios pemotongan ayam yang berada di Mangiran, Bantul.
Sedangkan DA bekerja sebagai karyawan binatu yang kiosnya berada di seberang kios tempat B bekerja. Subihan mengatakan keduanya sudah saling mengenal sejak 3 bulan terakhir.
"B lalu bermaksud menagih utang itu ke DA, yang menyatakan belum sanggup untuk mengembalikannya," ujarnya.
Baca juga: Gara-gara Utang Rp 1,2 Juta, Pria Asal Lendah Kulon Progo Bunuh Temannya
Tak hanya itu, DA malah bermaksud untuk meminjam lagi uang dari B. Hal itu membuat B langsung naik pitam, apalagi pagi harinya ia diketahui sempat mengonsumsi pil koplo dan minuman beralkohol (mihol).
Menurut Subihan, B langsung mencekik DA dari belakang, lalu memukulnya sebanyak 10 kali di bagian kepala. DA lalu jatuh dalam posisi tengkurap, namun B menjambak rambutnya hingga leher DA tertarik ke belakang.
"B lalu keluar untuk mengecek situasi sekitar lapaknya, adapun saat itu DA masih berusaha menyelamatkan diri," jelasnya.
Saat masuk lagi ke dalam kios, B melihat DA hendak menyelamatkan diri namun ditendang oleh pelaku dan tubuhnya dibenturkan sebanyak 2 kali ke lantai. Setelah itu DA tak sadarkan diri, diketahui sudah meninggal dunia.
Saat itulah, B panik melihat DA sudah tak bernyawa. Ia lalu membungkus jasad DA dengan 2 karung dan ditempatkan di keranjang belakang motornya, lalu membawanya ke Sungai Ngrowo di Lendah untuk membuang jasadnya di sana.
"Adapun perjalanan pelaku saat hendak membuang jasad DA terekam dalam kamera CCTV," ungkap Subihan.
Jasad DA ditemukan pada 24 April sore dan langsung dibawa ke RSUD Wates untuk pemeriksaan.
Selanjutnya jasad DA dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY untuk proses otopsi sebelum diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat mengatakan keluarga DA tidak terima dengan adanya kejanggalan pada tubuh DA.
Mereka lalu membuat laporan ke kepolisian untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya terungkap bahwa pelakunya adalah B.
Pria tersebut akhirnya diamankan di rumahnya pada 26 Mei lalu dan langsung digiring ke Mako Polres Kulon Progo.
"Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya itu," kata Ridho.(alx)