Anak di Bawah 7 Tahun Kini Bisa Masuk SD, Psikolog Sebut Kesiapan Mental Lebih Penting
Welly Hadinata May 28, 2026 06:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memperbarui aturan batas usia masuk Sekolah Dasar (SD) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam aturan tersebut, calon murid berusia di bawah 7 tahun tetap dapat masuk SD asalkan dinyatakan siap mengikuti proses pembelajaran.

Psikolog Anak dan Remaja RS Charitas Palembang, Devi Delia, M.Psi., Psikolog mengatakan kesiapan anak masuk SD tidak hanya diukur dari kemampuan membaca dan berhitung, tetapi lebih penting dari sisi emosional dan mental anak.

Menurut Devi, anak yang siap sekolah harus mampu mengontrol emosi, mau belajar, serta dapat bekerja sama saat diberikan tugas.

“Hal itu akan terlihat saat pemeriksaan psikolog. Anak akan diberikan tes dan pengamatan untuk melihat bagaimana kesiapan dan kerja samanya saat diberikan tugas,” katanya kepada Sripoku.com, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, kemampuan dasar seperti menulis juga menjadi perhatian karena siswa SD akan banyak melakukan aktivitas menulis sejak kelas satu.

“Kalau anak belum siap menulis atau pola gerak tangannya belum mampu mengikuti arahan, tentu ini akan menjadi kesulitan saat proses belajar di sekolah nanti,” ujarnya.

Selain itu, kesiapan mental anak juga terlihat dari kemandirian dan kemampuan beradaptasi di lingkungan sekolah, seperti mampu ditinggal orang tua, mau berinteraksi dengan guru, hingga dapat ke toilet sendiri tanpa bantuan.

“Ada anak yang ketika berpisah dengan orang tuanya justru histeris dan mengamuk. Ini tentu akan menyulitkan guru saat proses pembelajaran berlangsung,” jelas Devi.

Ia menegaskan, psikolog bukan mempersulit orang tua, melainkan membantu mengetahui kesiapan anak sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar.

“Bisa saja anak sudah bisa membaca dan berhitung, tetapi secara emosional belum siap sekolah. Ini yang harus menjadi perhatian orang tua,” katanya.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan anak belum siap, Devi menyarankan orang tua melakukan pendampingan dan latihan di rumah sebelum anak benar-benar masuk SD.

Sementara itu, Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Gogot Suharwoto mengatakan anak usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima di SD jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.

Kesiapan tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli yang berwenang, seperti psikolog.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai memberi kesempatan lebih luas bagi anak untuk memperoleh pendidikan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.