Aset di Bogor Diisukan Diblokir Menkeu, PT BSS Buka Suara Ungkap Fakta Hukum yang Sebenarnya
Tsaniyah Faidah May 28, 2026 07:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) buka suara perihal kabar Menteri Keuangan (Menkeu) RI yang disebut diam-diam memblokir aset mereka.

Aset tersebut berupa tanah seluas 4,4 juta M2 yang terletak di lima desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak PT BSS memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.

Isu tersebut dianggap berpotensi memicu kesalahpahaman publik terkait status hukum lahan tersebut.

Kuasa Hukum PT BSS, Duke Arie Widagdo, menegaskan bahwa kabar mengenai tindakan pemblokiran aset oleh Menteri Keuangan adalah tidak benar.

Duke menjelaskan bahwa seluruh aset tanah tersebut masih berada di bawah penguasaan penuh PT BSS.

Pengelolaan lahan di Kecamatan Cijeruk tetap berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Pihak kuasa hukum menyayangkan beredarnya kabar sepihak yang tidak memiliki dasar fakta otentik serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Saat ini, PT BSS sedang fokus menyelesaikan proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut.

Perseroan tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang mereka miliki.

Menurut Duke, semua tahapan pengurusan dokumen dilakukan secara legal dengan mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh instansi berwenang.

Dalam menjalankan aktivitas usahanya di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong, PT BSS berkomitmen menjaga situasi kondusif.

Pihak manajemen mengklaim selalu mengedepankan komunikasi yang baik dan menghormati kearifan lokal warga setempat.

Hubungan sosial dengan masyarakat sekitar area lahan terus dijaga agar tetap harmonis dan berimbang.

Pihak PT BSS menyatakan sama sekali tidak memiliki sangkut paut hukum maupun hubungan personal dengan figur tersebut.

"Perseroan tidak mengenal pihak yang bernama Atang Latief dan tidak pernah memiliki hubungan, komunikasi, maupun keterkaitan hukum dengan yang bersangkutan," kata Duke.

Lebih lanjut, Duke membantah klaim yang menyebutkan ada 10 bidang tanah di area tersebut yang berstatus milik Atang Latief.

Ia menegaskan bahwa PT BSS merupakan satu-satunya pemegang hak yang sah secara hukum atas bidang-bidang tanah yang dimaksud.

Legalitas itu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen SHGB resmi yang diterbitkan oleh negara.

Pihak kuasa hukum berharap media massa dapat bekerja secara lebih profesional dan berimbang dalam menyebarkan informasi publik.

Manajemen menegaskan akan tetap patuh pada prinsip tata kelola perusahaan yang bersih dan taat hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.