Pura-pura Keluarkan Paku dari Tubuh, Komplotan Dukun Gadungan Rampas Harta Ilham
Kiki Novilia May 28, 2026 08:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Siasat licik komplotan dukun gadungan menipu dan merampas harta milik seorang pemuda bernama Ilham (19). 

Komplotan tersebut terdiri atas dua pria berinisial RAT (60) dan AJ (46). Keduanya berpura-pura bisa menyembuhkan orang sakit. 

Kronologinya, pelaku RAT mendatangi korban yang sedang duduk di atas motor dengan berpura-pura mencari alamat pasien yang hendak diobati.

Tak lama kemudian, pelaku lain inisial AJ datang dan mengaku sembuh setelah diobati RAT. Korban kemudian diyakinkan bahwa pelaku merupakan “orang pintar”.

“Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dikutip dari Wartakota, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Dukun Palsu Hamili Wanita yang Mendambakan Anak, Ejek Suaminya: Anakmu Mirip Aku

Ilham saat itu yang sudah mulai terpedaya diminta mengendarai sepeda motornya. Saat di tengah jalan, korban lalu ditakut-takuti sedang mengalami nasib buruk.

Pelaku memperlihatkan trik paku yang seolah keluar dari tubuh korban sebagai ritual membuang sial. Paku tersebut lalu dibungkus menggunakan uang milik korban dan diminta dibuang sejauh sekitar 50 meter. 

Saat korban berjalan menjauh, kedua pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas.

Polisi menangkap RAT di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada 23 Mei 2026.  Sehari kemudian, AJ ditangkap di Semper, Jakarta Utara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita handphone milik korban, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, dan sejumlah telepon genggam lain. Sementara motor milik korban masih dalam pencarian.

Polisi menduga kedua tersangka telah beberapa kali menjalankan aksi serupa di sejumlah wilayah. Saat ini kasus masih dikembangkan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya,” tutur dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.