Black Rock Bengkulu Hentikan Penjualan Minuman Berakohol Golongan B dan C usai Disorot Soal Izin
Rita Lismini May 28, 2026 07:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kuasa Hukum Black Rock Bengkulu akhirnya angkat bicara terkait polemik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C yang sebelumnya disebut belum mengantongi izin resmi.

Manajemen memastikan saat ini penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat hiburan malam tersebut sudah dihentikan.

Pernyataan itu disampaikan Tim Legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Kamis (28/5/2026).

Ia menegaskan, saat ini Black Rock Bengkulu hanya menjual minuman beralkohol golongan A yang telah memiliki izin lengkap.

“Sekarang sudah tidak dijual lagi. Saat sidak kemarin juga memang yang ada hanya golongan A,” kata Aan.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi hasil pemantauan Satpol PP Kota Bengkulu yang sebelumnya turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi terkait penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Black Rock Bengkulu.

Satpol PP Lakukan Pemantauan Langsung

Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu melakukan inspeksi langsung ke Bar Black Rock pada Sabtu malam, 23 Mei 2026. 

Langkah itu dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menyebut tempat hiburan malam tersebut belum memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya sengaja turun ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi.

Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa sejumlah minuman yang tersedia di area bar. Dari hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan lagi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C.

Meski demikian, Satpol PP Kota Bengkulu memastikan pengawasan terhadap Black Rock Bengkulu tetap dilakukan secara berkala. 

Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh aktivitas usaha hiburan malam berjalan sesuai ketentuan perizinan yang berlaku.

Izin Mihol B dan C Masih Terkendala Administrasi

Sebelumnya Aan Iskandar mengakui izin resmi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hingga memang belum diterbitkan.

Menurutnya, pihak manajemen sebenarnya sudah mengajukan permohonan izin tersebut sejak tahun 2024 lalu.

Namun, hingga kini proses administrasi tersebut belum juga rampung karena adanya sejumlah pertimbangan teknis dari pemerintah daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.