TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Bidang Hukum dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Christian Clarissa Intania menemukan sejumlah celah yang berpotensi menghambat pemenuhan akses keadilan secara substantif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut dia, masih terdapat celah dalam KUHAP baru khususnya soal jaminan akses keadilan bagi penyandang disabilitas.
"Definisi saksi dalam KUHAP masih dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas sensorik karena mensyaratkan kemampuan melihat, mendengar, dan mengalami secara bersamaan," kata Christina dalam keterangannya, Kamis (28/05/2026).
Selain itu, KUHAP juga disebut belum secara eksplisit mengatur kewajiban aksesibilitas fisik gedung pengadilan, format dokumen yang aksesibel, dan standar kompetensi pendamping dan juru bahasa.
Christina menyoroti implementasi KUHAP akan sangat bergantung pada aparat penegak hukum sebagai “street-level bureaucrats” yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Baca juga: KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Jasa Keuangan Didorong Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas
"Tanpa dukungan regulasi teknis, pelatihan, serta anggaran yang memadai, terdapat risiko implementasi inkonsisten yang dapat semakin merugikan penyandang disabilitas," tuturnya.
Christina merekomendasikan sejumlah penerbitan regulasi turunan KUHAP.
Untuk mendukung aturan yang lebih teknis dan inklusif diperlukan penguatan kapasitas aparat penegak hukum, pembangunan sistem pendataan pendamping dan juru bahasa, serta penguatan layanan bantuan hukum yang ramah bagi penyandang disabilitas.
KUHAP baru saat ini mulai mengatur sejumlah ketentuan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan pidana.
Baca juga: JPU Soroti Keterangan Ahli Yang Dihadirkan Nadiem di Sidang Chromebook: Singgung KUHAP Baru
Dalam Pasal 145 ayat (1), penyandang disabilitas disebut berhak memperoleh pelayanan serta sarana dan prasarana sesuai dengan ragam disabilitasnya dalam setiap tahap pemeriksaan.
KUHAP juga mengatur keberadaan pendamping dan penerjemah bagi penyandang disabilitas, serta mekanisme pemeriksaan jarak jauh melalui sarana audio visual.
Selain itu, KUHAP memuat definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan terkait suatu tindak pidana yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.
Sementara dalam penjelasan Pasal 236 ayat (3), disebutkan bahwa penyandang disabilitas tetap dapat memberikan keterangan sebagai saksi sesuai kondisi dan kebutuhannya.