WN Brunei Kirim Voice Note Pemicu Sebelum Tewas Dihajar di Blok M
Acos Abdul Qodir May 28, 2026 08:23 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang warga negara (WN) asing asal Brunei Darussalam berinisial MHF (30) di kawasan Melawai, Blok M, Jakarta Selatan, kini memasuki babak baru.

Kepolisian mengungkapkan bahwa sebelum insiden maut terjadi, korban sempat mengirimkan voice note (pesan suara) pemicu bernada tantangan berkelahi kepada tersangka berinisial MIA (33).

Konfrontasi fisik yang terjadi di area luar tempat hiburan malam tersebut diduga diperparah oleh kondisi tersangka yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Hantaman satu kali menggunakan botol kaca yang berada di dalam paper bag (kantong kertas) membuat korban terjatuh di lokasi kejadian hingga akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis intensif selama beberapa hari di rumah sakit.

Kepastian mengenai kronologi dan motif pertikaian tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di markas kepolisian setempat pada Kamis (28/5/2026).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga karena tersangka tersulut emosi. Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi,” ujar Budi Hermanto kepada awak media, Kamis sore.

Pemicu Salah Paham di Blok M

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari di depan Restu Sport, kawasan Blok M Hub, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru.

Korban MHF yang mengenal salah satu saksi di lokasi, berniat membela rekannya tersebut setelah terlibat perselisihan awal dengan tersangka MIA.

Situasi di lapangan bergerak cepat menjadi semakin memanas ketika korban ikut terlibat dalam adu mulut secara langsung. Sebelum keduanya berhadapan secara fisik, korban disebut sempat mengirimkan rekaman suara yang berisi tantangan untuk berduel.

“Sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan suara atau voice note yang bernada tantangan berkelahi,” jelas Budi Hermanto menambahkan.

Baca juga: Tiga Pelajar Sragen Diamankan Saat Live TikTok Konten Pocong

Saat tersangka MIA tiba di lokasi kejadian menggunakan mobil bersama rekannya, ia terpantau sudah membawa sebuah kantong kertas berwarna hitam.

Di dalam kantong tersebut, tersimpan botol kaca yang kemudian menjadi alat benturan fatal saat keributan berpindah ke depan Restu Sport.

Hantaman Botol Kaca

Dalam kondisi emosi akibat perselisihan sebelumnya, tersangka MIA melayangkan pukulan tangan kanan ke arah kepala korban.

Kantong belanja jenis goody bag (tas kain) berisi botol kaca yang sedang dipegangnya ikut menghantam bagian kepala korban dengan keras.

Kepala Tim Khusus (Katimsus) Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ipda Breggy Yesaya Imanuel, membenarkan bahwa kedua belah pihak sebenarnya saling mengenal sebelum keributan pecah.

“Pada saat kejadian tersangka membawa goody bag berisi botol kaca yang ikut menghantam kepala korban ketika pemukulan terjadi,” ungkap Breggy Yesaya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Benturan keras tersebut membuat korban langsung roboh di atas trotoar jalan kawasan Blok M Hub.

Rekan-rekan korban sempat melarikan MHF ke tempat penginapan terdekat sebelum akhirnya membawa korban ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan guna mendapatkan penanganan medis.

Masa Koma di Rumah Sakit

Kondisi kesehatan warga negara asing tersebut terus memburuk selama masa perawatan di ruang instalasi darurat. Setelah dinyatakan koma selama sepuluh hari akibat trauma di bagian kepala, korban MHF akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5/2026).

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini telah resmi menahan dan menetapkan MIA sebagai tersangka utama berdasarkan pemeriksaan alat bukti digital serta keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas tindakan kekerasan tersebut, tersangka MIA dipersangkakan menggunakan Pasal 468 ayat 2 dan/atau Pasal 466 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat atau penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara dengan masa kurungan maksimal tujuh hingga sepuluh tahun.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.