Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sorotan terhadap izin penjualan minuman beralkohol di Black Rock Bengkulu mendapat tanggapan dari pihak manajemen.
Dalam klarifikasinya, pengelola menyatakan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C kini sudah dihentikan.
Diketahui, polemik penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin yang kini menuai sorotan masyarakat Bengkulu.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Bengkulu mendapatkan informasi terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di lokasi tersebut.
Satpol PP Kota Bengkulu kemudian melakukan pemantauan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu menyampaikan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
Baca juga: Satpol PP Kota Bengkulu Jadwalkan Klarifikasi Lanjutan ke Black Rock Soal Izin Minuman Alkohol
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi pada Sabtu (23/5/2026) malam untuk memastikan kabar yang beredar terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat tersebut.
“Minuman beralkohol yang ada itu golongan A, karena dia mendapatkan izin dari PTSP Provinsi. Jadi yang tidak ada kan B dan C,” kata Sahat kepada TribunBengkulu.com, Selasa (26/5/2026).
Namun, saat razia tersebut, Satpol PP Kota Bengkulu tidak menemukan minuman beralkohol golongan B dan C.
“Dalam razia itu kita tidak temukan golongan B dan C, tapi kita pantau terus,” ujarnya.
Tim Legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar memastikan saat ini penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat hiburan malam tersebut sudah dihentikan.
Pernyataan itu disampaikan Tim Legal Mercure Bengkulu, Aan Iskandar saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Kamis (28/5/2026).
Saat ini Black Rock Bengkulu hanya menjual minuman beralkohol golongan A yang telah memiliki izin lengkap.
“Sekarang sudah tidak dijual lagi. Saat sidak kemarin juga memang yang ada hanya golongan A,” kata Aan.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi hasil pemantauan Satpol PP Kota Bengkulu yang sebelumnya turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi terkait penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di Black Rock Bengkulu.
Sebelumnya, Aan Iskandar mengakui izin resmi penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hingga kini memang belum diterbitkan.
Menurutnya, pihak manajemen sebenarnya sudah mengajukan permohonan izin tersebut sejak tahun 2024 lalu.
Namun, hingga kini proses administrasi tersebut belum juga rampung karena adanya sejumlah pertimbangan teknis dari pemerintah daerah.
Padahal, dalam sejumlah unggahan story Instagram akun Black Rock Bengkulu yang beredar, terlihat tempat hiburan malam tersebut sempat mempromosikan berbagai jenis minuman beralkohol golongan B dan C.
Pada salah satu unggahan story tertanggal 20 April 2026, Black Rock mempromosikan paket minuman beralkohol seperti Heineken Tower, Bintang Tower, hingga bucket beer Singaraja.
Tak hanya itu, dalam unggahan lainnya juga terlihat promosi berbagai minuman keras impor dan golongan tinggi seperti Jack Daniel’s, Chivas Regal, Jameson, Glenfiddich, Martell, Don Julio Anejo hingga Bombay Sapphire lengkap dengan daftar harga penjualan.
Sementara pada unggahan story lainnya, Black Rock juga mempromosikan produk tequila dengan tajuk “Tequila Workout” yang dijual seharga Rp 8.800 ribu net.
Unggahan promosi tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul polemik terkait izin penjualan minuman beralkohol golongan B dan C di tempat hiburan malam tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman Legalitas, minuman beralkohol dibagi menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkoholnya.
Golongan A memiliki kadar alkohol 1 persen hingga 5 persen, seperti bir, shandy, low-alcohol wine dan anggur brem.
Minuman golongan ini dapat dijual di supermarket atau minimarket dengan batasan usia konsumen minimal 21 tahun.
Sementara golongan B memiliki kadar alkohol 5 persen hingga 20 persen, seperti wine dan sake.
Penjualannya hanya diperbolehkan di tempat tertentu seperti hotel, bar dan restoran yang memiliki izin resmi.
Sedangkan golongan C memiliki kadar alkohol 20 persen hingga 55 persen, seperti whiskey, vodka, rum, tequila dan brandy.
Peredaran minuman golongan ini diawasi ketat dan penjualannya dibatasi hanya untuk tempat-tempat tertentu yang mendapat izin pemerintah.