Eks CEO PSIS Semarang Digugat, Dugaan Wanprestasi Pinjam Meminjam Uang Senilai Rp 16 Miliar
Rustam Aji May 28, 2026 11:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Eks CEO PSIS Semarang, A.S. Sukawijaya atau yang akrab dikenal dengan Yoyok Sukawi, kini tengah menghadapi Sidang perkara dugaan wanprestasi pinjam meminjam uang senilai Rp16 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (26/5/2026) lalu.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi tersebut, saksi dari pihak penggugat mengungkap sejumlah fakta terkait aset jaminan hingga penggunaan dana hasil penjualan tanah milik tergugat.

Saksi yang dihadirkan penggugat, notaris Sri Wahyuningsih SH MKn, menjelaskan dirinya merupakan pihak yang membuat akta perjanjian pinjam meminjam antara Ir Soeharto selaku pemberi pinjaman dan Yoyok Sukawi sapaan A.S Sukawijaya sebagai peminjam.

Perjanjian tersebut tertuang dalam Akta Nomor 02 tertanggal 1 November 2024.

Dalam akta itu, pembayaran pinjaman disepakati dilakukan dalam lima kali angsuran mulai November 2024 hingga Maret 2025.

“Angsuran I, tanggal 20 November 2024, sebesar Rp 2 miliar, Angsuran II, tanggal 31 Desember 2024, sebesar Rp 2 miliar, Angsuran III, tanggal 31 Januari 2025, sebesar Rp 3 miliar, Angsuran IV, tanggal 28 Februari 2025, sebesar Rp 4 miliar, Angsuran V, tanggal 30 Maret 2025, sebesar Rp 5 miliar. Maka total Rp 16 miliar,” jelasnya kepada tribunjateng.com, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Sukai Permainan Menyerang, Pelatih PSIS Semarang Ajukan 24 Nama Pemain ke Manajemen

Sri Wahyuningsih juga mengungkapkan bahwa dalam perjanjian tersebut terdapat jaminan berupa tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02774 di Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Jaminan itu tercatat atas nama Kartina Sukawati, A.S. Sukawijaya, dan Suka Adhisatya.

Menurutnya, rumah yang menjadi jaminan utang tersebut saat ini ditempati Sukawi Sutarip.

“Saya juga pernah ke tempat itu, tanah luas, rumah besar. Saya juga kenal dengan Pak Sukawi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sri Wahyuningsih mengaku sempat membantu proses penjualan tanah milik Yoyok Sukawi di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak.

Penjualan tanah tersebut dimaksudkan agar hasilnya dapat digunakan untuk membayar kewajiban angsuran pinjaman kepada Ir Soeharto.

Tanah itu kemudian terjual dengan nilai sekitar Rp7 miliar.

Namun, dana hasil penjualan tersebut disebut tidak digunakan untuk membayar kewajiban utang.

Diperoleh informasi, sebagian uang hasil penjualan justru dipakai untuk membangun dapur MBG (Makan Bergizi Gratis).

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Indra Parito Utomo SHI MHI, menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi lantaran tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan.

Baca juga: Soal Rumor Andik Vermansyah ke PSIS Semarang, Widodo C Putro Buka Suara

Menurut dia, dari total pinjaman Rp16 miliar, pihak tergugat baru membayar sekitar Rp3 miliar hingga jatuh tempo Maret 2025.

“Tuntutannya adalah agar pihak Tergugat segera membayar pinjaman itu,” kata Indra.

Ia menambahkan, sebelum gugatan diajukan ke pengadilan, kedua pihak telah menempuh mediasi sebanyak dua kali namun belum mencapai kesepakatan.

Hingga kini perkara tersebut telah memasuki sidang kesembilan dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/6/2026) mendatang. (arl)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.