Kasus Bayi Meninggal di Sumedang, Dinkes Jabar Sebut RS Pakuwon Sudah Siapkan Dokter Pengganti
Kemal Setia Permana May 29, 2026 12:11 AM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kasus meninggalnya bayi di Sumedang akibat keterlambatan penanganan rumah sakit, membuat Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat buka suara.

Dinkes Jabar menyebut setiap rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, idealnya memiliki lebih dari dua dokter spesialis kandungan atau obgyn.

Hal ini penting untuk memastikan pelayanan tetap berjalan saat salah satu dokter berhalangan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Raden Vini Adiani Dewi, mengatakan keberadaan dokter kandungan menjadi syarat penting dalam pelayanan rumah sakit, terutama untuk penanganan pasien ibu hamil dan persalinan.

“Kalau lihat secara keseluruhan se-Jawa Barat, rata-rata sudah di 86 persen. Obgyn atau dokter kandungan itu kadang-kadang menjadi syarat utama (izin) kalau ada rumah sakit,” ujar Vini, Kamis (28/5/2026).

Baca juga: Ada 62 Kasus Kematian Bayi di Sumedang dari Januari 2026, Terbaru Bayi Rosita, Mayoritas karena BBLR

Vini mengakui jumlah dokter kandungan di sejumlah rumah sakit masih belum ideal.

Menurutnya, setiap rumah sakit seharusnya memiliki lebih dari dua dokter spesialis kandungan agar pelayanan tidak terganggu ketika salah satu dokter cuti, sakit, atau menjalankan ibadah haji.

“Tapi kalau disebut cukup mah belum, karena idealnya lebih dari dua setiap RS itu. Seperti ini (RS Pakuwon) saat yang satu pergi, satunya ada,” katanya.

Vini mengatakan, untuk wilayah Sumedang, pelayanan kesehatan masih bisa diperkuat dengan dukungan rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Sumedang itu kan bisa di-backup sama RSUD Sumedang,” ucapnya.

Pernyataan tersebut, disampaikan Vini menyusul viralnya kasus meninggalnya bayi dalam kandungan Rosita (39), warga Desa Darmaraja, Kabupaten Sumedang, yang sempat dikaitkan dengan keterbatasan dokter kandungan di RS Pakuwon Sumedang.

Sebelumnya, keluarga pasien menilai operasi caesar tertunda karena dokter spesialis kandungan yang biasa menangani sedang menunaikan ibadah haji.

Namun Dinkes Jabar memastikan saat itu rumah sakit telah menyiapkan dokter pengganti.

“Ada pengganti, dan dokter penggantinya itu lebih senior,” kata Vini.

Baca juga: Bersyukur Pecahkan Rekor, Teja Paku Alam Malah Bertekad Lampaui Catatannya Sendiri Musim Depan

Dinkes Jabar juga memastikan tidak ada penolakan tindakan operasi caesar terhadap Rosita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada 13 Mei 2026, kondisi janin dinilai belum memungkinkan untuk segera dilahirkan melalui operasi.Saat itu, usia kehamilan berdasarkan hitungan hari pertama haid terakhir mencapai 38 hingga 39 minggu. Namun hasil USG menunjukkan ukuran janin baru setara usia 30 sampai 31 minggu dengan berat badan di bawah normal.

Karena kondisi janin masih bisa dipertahankan dan detak jantung bayi masih terdeteksi, pasien kemudian diminta menjalani pemantauan lanjutan sambil diberikan vitamin penguat kandungan hingga jadwal kontrol berikutnya pada 29 Mei 2026.

Namun pada 22 Mei 2026, Rosita kembali ke Puskesmas Darmaraja dalam kondisi mulas. Dari hasil pemeriksaan, detak jantung janin sudah tidak ditemukan dan bayi diperkirakan meninggal dalam kandungan.

Persalinan kemudian dilakukan secara normal di Puskesmas Darmaraja karena pasien sudah mengalami pembukaan lima. Bayi Rosita pun dilahirkan dalam kondisi meninggal dunia.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.