Orang Tua Wajib Pantau Gadget Anak, Bocah 16 Tahun di Semarang Pesan Sajam Lewat Instagram
rival al manaf May 28, 2026 09:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang berhasil menggagalkan pembelian senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh anak berusia 16 tahun melalui media sosial (medsos). 

Sajam tersebut diduga akan digunakan sekelompok anak untuk melakukan tawuran.  

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy menyampaikan, Polres Semarang berhasil mengungkap berkat laporan masyarakat terkait adanya pembelian sebuah sajam secara online melalui media sosial.

"Kami amankan satu buah celurit jenis corbek, dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter, ugkap AKBP Ratna, Kamis (28/5/2026). 

Baca juga: Sosok Delapan Pocong Jadi-jadian di Wilayah Jateng Ditangkap, Semuanya Remaja

Baca juga: Hotel Ciputra Semarang Salurkan Hewan Kurban ke Polsek Semarang Tengah dan Pekunden Saat Iduladha

Terkait kronologi kejadian, ia menyampaikan, kejadian diketahui pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku merupakan seorang pelajar kelas IX di Kabupaten Semarang berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang. Pelaku diketahui memesan senjata tajam tersebut melalui media sosial Instagram pada 16 Mei 2026. 

"Pelaku anak ini memesan melalui salah satu akun di Instagram pada 16 Mei 2026 silam, dan rencananya akan tiba pada 26 mei 2026," terang AKBP Ratna.

Setelah dilakukan pendalaman atas laporan masyarakat adanya transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek, Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selanjutnya, Satreskrim mengamankan pembeli berserta senjata tajam tersebut.

"Pelaku anak yang juga sebagai pembeli sudah kami amankan. Selanjutnya, akan kami lakukan pendalaman lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Semarang," katanya. 

Terkait penanganan perkara, Polres Semarang tidak hanya melakukan dari sisi penegakan hukum, namun juga mengedepankan pembinaan dan rehabilitasi psikososial terhadap pelaku anak maupun saksi anak dengan melibatkan Dinas Sosial, DPPAKB, Psikolog serta instansi terkait.

Atas kejadian tersebut, AKBP Ratna mengimbau para orang tua untuk mengawasi dan mengenali lingkungan pertemanan serta aktivitas anak-anak di media sosial.

"Termasuk, keikutsertaan anak-anak dalam group di berbagai platform media sosial agar dilakukan pengawasan dan pengecekan lebih intensif," tegas AKBP Ratna.

Selain itu, kapolres juga meminta para orang memastikan putra-putrinya berada di rumah ketika malam hari atau saat jam istirahat malam. Hal ini sebagai langkah antisipasi agar terbebas dari aktivitas tawuran maupun kegiatan kegiatan yang berdampak mengganggu situasi Kamtibmas yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan. (eyf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.