Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria 66 Tahun di Kota Kefamenanu Dilaporkan ke Polisi 
Oby Lewanmeru May 28, 2026 10:30 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria berinisial KA dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Senin 25 Mei 2026.

Warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT ini dilaporkan ke polisi karena diduga mencabuli secara paksa seorang anak di bawah umur sebut saja melati (7).

Aksi bejat pria berusia 66 tahun ini menyebabkan korban mengalami trauma serius. Korban juga mengeluhkan sakit serius pasca insiden itu.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 28 Mei 2026, Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: Bupati TTU Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden ke Masjid Agung Nurul Falah 

Menurutnya, aksi bejat pria berinisial KA ini terjadi pada 24 Mei 2026, di hutan Jati, belakang rumah korban. Saat itu, korban dan rekan-rekannya sedang mencari kayu bakar di belakang rumah korban.

Laporan tersebut dilayangkan oleh ibu korban setelah mendengar keluhan dari korban. Laporan ini tertuang dalam LP/B/228/V/2026/SPKT/RES TTU/POLDA NTT, tanggal 25 Mei 2026.

Dikatakan Akmal, usai menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengantar korban untuk dilakukan visum et repertum di RSUD Kefamenanu dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.

Proses pemeriksaan terhadap korban sempat tertunda beberapa kali lantaran korban mengeluhkan sakit serius pada bagian perut dan alat vital.

Akmal mengimbau keluarga korban untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian Polres TTU. 

"Polres TTU melalui Unit PPA Satreskrim Polres TTU akan menangani perkara ini secara transparan, objektif, jujur dan berdasarkan pada aturan yang berlaku," pungkasnya. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.