Sosok Raden Dewi Setiani, Bupati Pandeglang Lantik Ahmad Mursidi jadi Staf Ahli, Padahal Tersangka
M Zulkodri May 30, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, melantik tersangka kecelakaan lalu lintas, Ahmad Mursidi, menjadi Staf Ahli Bupati, pada Selasa (26/5/2026).

Ahmad Mursidi kini resmi menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, meninggalkan jabatan sebelumnya yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang.

Pelantikan terhadap Ahmad Mursidi menjadi sorotan mengingat saat ini ia berstatus sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.

Ahmad Mursidi dinyatakan lalai dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, hingga dijerat pasal berlapis. 

Penyidik menerapkan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan hukum tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.

Baca juga: Sosok Prihantini, Diduga Palsukan Riset Internasional di Denmark, Alumni FMIPA ITB dan UNY

Berstatus sebagai tersangka, Ahmad Mursidi malah dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani.

Sosok Raden Dewi Setiani

Dewi Setiani merupakan adik kandung dari Ahmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten 2025-2030, dan adik ipar Bupati Pandeglang sebelumnya, Irna Narulita.

Perempuan kelahiran Pandeglang, 17 September 1968 ini memiliki latar belakang di dunia kesehatan.

Tercatat, dia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Perawat Kesehatan (SPK) Lebak jurusan Bidan hingga kuliah di Poltekkes Bandung dengan gelar Am.KEB.

Dewi juga pernah mengenyam pendidikan di STISIP Banten dan Institut Ilmu Sosial Managemen Setiami Jakarta untuk gelar S-1 dan S-2.

Dewi merupakan seorang abdi negara yang pernah bertugas sebagai Kasubag TU Puskesmas Kadomas, Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan, hingga menjabat sebagai Kepala Puskesmas.

Pada 2009-2012, Dewi kemudian bertugas di RS Berkah dengan menduduki berbagai jabatan strategis.

Dewi kemudian mengemban tugas sebagai Sekretaris Dinas di DP2KBP3A dan Dinas Ketahanan Pangan.

Kariernya menanjak dengan menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas di DP2KBP3A, Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).

Jabatan terakhirnya di Disdikpora ditinggalkan karena melaju dalam Pilkada Pandeglang 2024.

Tak hanya itu, Raden Dewi Setiani juga mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Raden Dewi Setiani diketahui mendaftar penjaringan bakal calon Bupati Pandeglang ke sejumlah partai politik.

"Sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada, saya akan mengundurkan diri pada saat memasukkan atau sudah ditetapkan sebagai calon Bupati oleh KPU," kata Dewi usai menghadiri fit and proper test di DPD PDIP Banten, Rabu (8/5/2024).

Alasan Dewi meninggalkan dunia birokrat demi menjadi calon Bupati Pandeglang, karena ingin membangun Pandeglang lebih maju dan meneruskan pembangunan era Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban.

"Pandeglang ini daerah yang memang sangat strategis untuk pertumbuhan ekonomi, terutama di Pandeglang Selatan. Saya ingin mengabdikan diri sepenuhnya untuk pembangunan di Kabupaten Pandeglang," katanya.

 Menurut Dewi, kapasitasnya sebagai Kepala Dinas terbatas untuk memajukan Kabupaten Pandeglang. Oleh karena itu, adik kandung Dimyati Natakusumah ini maju sebagai calon kepala daerah.

Baca juga: Sosok Bagas dan Alvino, Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung, Diduga Keracunan BBQ

"Jadi bupati bisa mengambil keputusan-keputusan yang strategis. Dibandingkan dengan pemimpin yang dibawahnya itu agak sulit melakukan beberapa gerakan-gerakan ataupun keputusan yang memang sentral dan strategis," ungkapnya.

Kendati demikian, Dewi mengaku belum memutuskan untuk masuk ke partai politik. Meskipun ada sejumlah partai yang akan meminangnya.

"Sudah ada (Parpol) yang meminang, tapi nanti kita lihat ke depannya seperti apa, saya tidak bisa berandai-andai tidak bisa juga terlalu percaya diri," ujarnya.

Alasan Bupati Lantik Ahmad Mursidi

Pemerintah Kabupaten Pandeglang melantik Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik di tengah proses hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya.

Ahmad Mursidi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SD Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang menewaskan dua orang.

Pelantikan dilakukan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani bersama empat pejabat lainnya di Gedung Setda Pandeglang, Selasa (26/5/2026).

Ahmad Mursidi mengikuti prosesi pelantikan secara daring.

Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat mengatakan, penunjukan Ahmad Mursidi dilakukan setelah terbit pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dasar penunjukan Bupati menetapkan Ahmad Mursidi adalah pertek dari BKN. Setelah turunnya pertimbangan teknis dari BKN, terbit surat penunjukan Pak Mursidi sebagai staf ahli,” kata Asep di Kantor Setda Pandeglang, Jumat (29/5/2026).

Menurut dia, rotasi jabatan dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan publik, khususnya di bidang perizinan dan investasi.

Asep menyebut sebelumnya Ahmad Mursidi bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki beban kerja cukup tinggi.

“Pemda Pandeglang fiskalnya belum mandiri. Bagaimana fiskal mandiri? Dengan meningkatkan PAD. Salah satunya mendatangkan investor dan perizinan. Sektor di DPMPTSP sangat strategis sehingga dipandang perlu dilakukan rotasi,” katanya.

Selain itu, kata Asep, perpindahan jabatan dilakukan agar Ahmad Mursidi dapat lebih fokus terhadap kondisi kesehatannya pascakecelakaan.

“Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya, laka lantas,” ujar Asep.

Pemkab Tak Tahu Ahmad Mursidi Tersangka

Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Pandeglang Abdul Latif mengatakan, rotasi jabatan telah mendapat persetujuan BKN.

“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu,” katanya. Menurut Abdul Latif, usulan rotasi jabatan dilakukan setelah kecelakaan terjadi.

“Setelah kecelakaan itu kami sudah meminta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini,” ujarnya.

Namun terkait status tersangka Ahmad Mursidi, Abdul Latif mengaku pemerintah daerah baru mengetahui informasi tersebut dari media.

“Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari teman-teman media. Hari ini baru kami tahu,” katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa jabatan staf ahli merupakan promosi jabatan.

“Masyarakat mungkin belum tahu, disangkanya ini promosi atau naik jabatan. Padahal sebenarnya sama saja. Kepala dinas dan staf ahli masih satu level, tidak ada kenaikan jabatan,” ujar dia.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Surya.co.id)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.