Sosok Ahmad Mursidi, Kepala Dinas Tabrak Siswa SD hingga Tewas, Kini Dilantik jadi Staf Ahli Bupati
M Zulkodri May 30, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM -- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi (58), dilantik menjadi Staf Ahli Bupati.

Sosoknya menjadi sorotan setelah peristiwa kecelakaan yang ia alami hingga menewaskan seorang anak SD bernama Tubagus Muhammad (10).

Berstatus sebagai tersangka, Ahmad Mursidi kini malah dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, pada Selasa (26/5/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa jabatan baru Ahmad Mursidi tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, memastikan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi dengan dia dilantik sebagai staf ahli bupati, tidak ada kendala. Statusnya masih tersangka dan proses hukum tetap berjalan," ujar Senna.

Baca juga: Sosok Prihantini, Diduga Palsukan Riset Internasional di Denmark, Alumni FMIPA ITB dan UNY

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka Ahmad Mursidi belum berubah meskipun kini menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah.

Sosok Ahmad Mursidi

Ahmad Mursidi adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

Ia baru saja dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Nama lengkapnya adalah H. Ahmad Mursidi, SKM., MKM.

Ia miliki gelar Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Magister Kesehatan Masyarakat (MKM).

Sekarang ini pangkat jabatan ASN Ahmad Mursidi eselon II b. 

Karier Ahmad Mursidi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab (Pemkab) Pandeglang. 

Sebelum menjabat Kepala DPMPTSP Pandeglang, ia pernah menjadi Kepala Dinas Kesehatan (Dinskes) Kabupaten Pandeglang. 

Setelah itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang. 

Pada tahun 2023, ia dilantik oleh Bupati Irna Narulita menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kronologi Kecelakaan

Peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan Ahmad Mursidi terjadi pada Kamis, 30 April 2026 yang lalu.

Saat itu, kendaraan yang dikemudikan oleh Ahmad Mursidi melaju di sekitar kawasan SDN Sukaratu 5, Kabupaten Pandeglang.

Kondisi lingkungan sekolah saat itu sedang ramai karena para siswa tengah berada di luar kelas untuk membeli jajanan pada jam istirahat.

Kendaraan yang dibawa Ahmad Mursidi kemudian hilang kendali dan menabrak kerumunan orang di sekitar sekolah dasar tersebut.

Total ada sembilan orang yang menjadi korban dalam insiden tragis ini.

Para korban terdiri dari tujuh orang siswa sekolah dasar, seorang pedagang, dan seorang tenaga sales yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Sosok Owen Maccara, Bodyguard Nathalie Holscher Diduga Ditembak Oknum Polisi, Luka di Bagian Wajah

Dampak dari hantaman kendaraan tersebut berakibat fatal bagi beberapa korban.

Dua orang dilaporkan meninggal dunia di tempat, yakni seorang siswa yang masih duduk di kelas IV SD serta seorang pedagang perempuan.

Kepada tim penyidik kepolisian, Ahmad Mursidi sempat membeberkan apa yang dialaminya sesaat sebelum tabrakan terjadi.

Ia mengaku mengalami gangguan kesehatan mendadak saat berada di balik kemudi.

"Kronologisnya, saat mengemudi yang bersangkutan sempat kehilangan kesadaran. Sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan yang dikemudikannya," kata Senna.

Atas kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, Ahmad Mursidi dijerat dengan pasal berlapis. 

Penyidik menerapkan Pasal 310 Ayat (4) dan Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan aturan hukum tersebut, tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.

Pemkab Pandeglang Kaget Ahmad Mursidi Tersangka

Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku terkejut setelah mengetahui Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas usai dilantik menjadi Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Padahal, pelantikan yang bersangkutan baru dilakukan pada Selasa (26/5/2026) dalam rangka rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.

Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskomsantik) Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, mengatakan pihaknya tidak mengetahui Ahmad Mursidi sudah berstatus tersangka saat proses pelantikan berlangsung.

“Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari teman-teman media. Hari ini baru kami tahu,” kata Abdul Latif kepada wartawan di Pandeglang, Jumat (29/5/2026). 

Menurut Abdul Latif, mutasi Ahmad Mursidi dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus mempertimbangkan kondisi pekerjaan sebelumnya yang dinilai cukup berat.

Sebelum dilantik menjadi staf ahli, Ahmad Mursidi diketahui bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang.

“AM ini sebelumnya berada di Dinas PTSP dengan beban kerja yang cukup berat. Makanya Bupati melakukan pelantikan agar Pak Mursidi dipindahkan ke posisi dengan beban yang tidak terlalu berat, yakni sebagai staf ahli,” kata dia.

Dia mengatakan, proses rotasi jabatan tersebut juga telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu,” katanya. 

Dia menjelaskan, pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah kecelakaan terjadi.

“Setelah kecelakaan itu kami sudah meminta arahan ke KKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini,” ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pandeglang Asep Rahmat mengatakan perpindahan Ahmad Mursidi menjadi staf ahli merupakan langkah yang dinilai bijaksana. 

Menurut Asep, Ahmad Mursidi sebelumnya bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memiliki beban kerja cukup tinggi. 

“Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya, laka lantas. Ini sangat bijaksana,” kata Asep.

Keterangan Polisi

Sorotan masyarakat semakin tajam lantaran pengangkatan pejabat tersebut dilakukan ketika proses penyidikan masih berjalan di kepolisian.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa jabatan baru Ahmad Mursidi tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Senna Indiarto Rajasa Putra, memastikan penyidik tetap bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Jadi dengan dia dilantik sebagai staf ahli bupati, tidak ada kendala. Statusnya masih tersangka dan proses hukum tetap berjalan," ujar Senna.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa status tersangka Ahmad Mursidi belum berubah meskipun kini menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah.

Pengiriman SPDP tersebut menjadi bagian penting dalam koordinasi antara kepolisian dan kejaksaan untuk melanjutkan tahapan hukum berikutnya.

"SPDP sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan, melakukan pemanggilan tersangka, lalu melaksanakan proses tahap satu ke Kejaksaan," urai Senna.

Pihak kepolisian menyebut seluruh tahapan penyidikan akan terus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus terhadap tersangka.

Sementara itu, terkait keputusan pelantikan Ahmad Mursidi sebagai staf ahli bupati, polisi menegaskan tidak akan ikut campur dalam urusan internal pemerintahan daerah.

Menurut AKP Senna, keputusan terkait jabatan pemerintahan merupakan kewenangan penuh dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

"Untuk teknis pelantikannya, itu merupakan kewenangan Pemkab Pandeglang," jelas Senna.

Kasus ini sendiri masih menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat daerah yang kini tetap dipercaya menduduki posisi baru di tengah proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, keluarga korban kecelakaan disebut terus memantau perkembangan kasus dan berharap proses hukum dilakukan secara adil dan transparan.

Polres Pandeglang memastikan komunikasi dengan keluarga korban tetap dijaga agar mereka mendapatkan informasi terbaru mengenai perkembangan penyidikan.

"Kami tetap berkomunikasi dengan para korban dan keluarga korban untuk memberikan informasi terkait proses penyidikan," tambah Senna.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus kecelakaan maut tersebut secara profesional demi memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.

(Bangkapos.com/TribunnewsMaker.com/TribunBanten.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.