Bos Hanania Travel Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Umrah, Kerugian Korban Capai Belasan Miliar Rupiah
Mursal Ismail May 30, 2026 07:23 PM

SERAMBINEWS.COM - Kasus Hanania Group memasuki babak baru setelah Direktur Utamanya, Ahmad Syah Farhan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. 

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah.

Hingga saat ini, polisi telah menerima sedikitnya dua laporan dengan nilai kerugian yang mencapai belasan miliar rupiah.

Ratusan calon jemaah mengaku telah melunasi biaya perjalanan, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.

Upaya mediasi antara pihak perusahaan dan jemaah sebelumnya tidak membuahkan hasil karena pengembalian dana yang dijanjikan belum terealisasi.

Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Sudah 2 Tahun Lebih Tak Diberangkatkan, Korban Penipuan Umrah di Aceh Barat Minta DP Dikembalikan

Jumlah korban diperkirakan masih dapat bertambah seiring dibukanya posko pengaduan oleh Polda Metro Jaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan sorotan terhadap pengawasan biro perjalanan umrah di Indonesia.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.

Selain ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026, Farhan juga telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang dilakukan Hanania Group.

Baca juga: 22 Warga Garut Korban Penipuan Umrah Jatuh Pingsan, Sebagian Sampai Jual Tanah, Kerugian Rp479 Juta

Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang. Dalam laporan tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp12,145 miliar.

“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujar Budi, Sabtu (30/5/2026).

Menurut penyidik, para korban telah melunasi pembayaran paket umrah kepada Hanania Group. Namun, mereka tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Polda Metro Jaya juga menerima laporan kedua yang diajukan pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar biaya perjalanan sekitar Rp78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Hanania Group mencuat setelah ribuan calon jemaah mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci sejak periode Syawal pada Maret–April 2026 hingga jadwal keberangkatan kloter Juni dan Juli 2026. Padahal, sebagian besar jemaah telah melunasi biaya perjalanan dan bahkan telah menerima perlengkapan umrah serta visa.

Meski demikian, keberangkatan mereka berulang kali ditunda hingga akhirnya dibatalkan. Pada pertengahan April 2026, perwakilan jemaah dan pihak Hanania Group sempat melakukan mediasi yang menghasilkan kesepakatan pengembalian dana secara bertahap.

Namun, hingga menjelang jadwal pembayaran pertama pada akhir Mei 2026, banyak jemaah mengaku belum menerima pengembalian dana maupun kepastian keberangkatan. Situasi tersebut memicu kekecewaan para korban.

Puncaknya, ratusan jemaah mendatangi kantor Hanania Group di Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada 28 Mei 2026.

Mediasi yang berlangsung saat itu berakhir tanpa kesepakatan dan sebagian korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Dalam mediasi tersebut, Farhan disebut mengakui bahwa perusahaannya tengah menghadapi persoalan keuangan yang berdampak pada keberangkatan para jemaah.

Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain serta menghitung total kerugian yang ditimbulkan.

Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan biro umrah PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya atau melalui layanan WhatsApp pada nomor 0813-1400-141 pada jam operasional pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. (*)

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/05/30/14135591/bos-hanania-travel-jadi-tersangka-kasus-penipuan-umrah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.