Kejanggalan Kematian Ayu Puspita Sari di Muara Enim, Emas Korban Hilang hingga Sempat Dijemput Teman
Yandi Triansyah May 30, 2026 07:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG — Pihak keluarga Ayu Puspita Sari (23), korban pembunuhan tragis di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali mengungkap sejumlah fakta baru dan kejanggalan terkait kematian korban. 

Keluarga menepis alibi pelaku, MAP (33), dan membeberkan bahwa perhiasan emas milik korban senilai puluhan juta rupiah raib, serta adanya saksi kunci yang menjemput korban sebelum dinyatakan hilang kontak.

Melalui unggahan terbaru di media sosial, perwakilan keluarga korban melalui akun @Gitta Tiiara, menyanggah keras pernyataan pelaku yang berdalih nekat menghabisi nyawa Ayu karena tersinggung dipaksa membelikan ponsel iPhone terbaru. 

Pihak keluarga menduga ada motif lain di balik aksi keji tersebut.

Baca juga: Keluarga Ayu Puspita Sari Pertanyakan Pihak Hotel dan Satpam Saat Pelaku Bawa Jasad dalam Ember

"Pelaku kesal merasa tersinggung karena korban memaksa minta belikan iPhone terbaru? Bukankah justru emas korban yang senilai 10 juta rupiah pelaku lah yang mengambilnya!" tulis akun @Gitta Tiiara dalam unggahannya, Sabtu (30/5/2026). 

Selain masalah motif, keluarga juga membeberkan kronologi keberangkatan korban dari rumah. 

Sebelum hilang kontak dan ditemukan tewas mengenaskan, Ayu diketahui sempat dijemput oleh seorang temannya. 

Saat pergi, korban bahkan tidak membawa dompet maupun persiapan menginap.

"Adek kami dijemput kawannya yang bernama E. Setelah kejadian dijemput itulah adek kami hilang kontak tidak ada kabar. Dia pergi hanya memakai pakaian yang ada di badan, bahkan dompet korban pun tinggal," ungkap pihak keluarga. 

Diketahui, saudari E saat ini sudah dimintai keterangan oleh pihak berwajib sebagai saksi.

Lebih lanjut, pihak keluarga mendesak aparat kepolisian untuk menggelar reka adegan atau rekonstruksi secara transparan dan jujur di tempat kejadian perkara (TKP). 

Mereka mengkhawatirkan adanya upaya penggiringan opini yang menyudutkan korban, mengingat korban sudah meninggal dunia dan tidak bisa membela diri. 

Keluarga juga menyoroti rekam jejak digital pelaku yang disebut pernah bercerai dengan mantan istrinya akibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Jangan merasa karena korban sudah meninggal jadi pelaku bebas bercerita menyudutkan korban, sehingga menggiring opini dengan alibi yang tidak masuk akal. Tolong kawal kasus ini sampai tuntas, sampai kebenaran yang sesungguhnya terungkap," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini menggemparkan warga Muara Enim setelah jasad Ayu ditemukan dalam kondisi terbakar di kawasan Sungai Enim. 

Pelaku MAP saat ini telah ditahan di Polres Muara Enim. 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku, MAP (33), sempat meninggalkan jasad korban semalaman di dalam kamar hotel sebelum akhirnya dipindahkan untuk dibakar dan dibuang ke sungai.

Fakta tersebut dibeberkan langsung oleh Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Andrian dalam press release di Mapolres Muara Enim, Jumat (29/5/2026).

"Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Tim Rajawali Polres Muara Enim karena dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad ditemukan, pelaku utama sudah berhasil ditangkap," ujar Kapolres.

Ayu Puspita Sari diketahui baru belum sampai setahun membina rumah tangga bersama sang suami. 

Namun meski sudah bersuami, korban ternyata masih menjalin hubungan dengan pelaku yakni mantan kekasihnya. 

Kronologi Pembunuhan di Kamar Hotel

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku, yang sempat menjalin hubungan asmara selama satu tahun sebelum korban menikah, sempat bertemu di sebuah hotel di Muara Enim pada Minggu (24/5/2026).

Sore harinya, terjadi cekcok mulut setelah korban memaksa meminta dibelikan ponsel iPhone baru, sementara pelaku menolak karena belum memiliki uang.

Pelaku kemudian kesal karena mendapatkan kata menyakitkan, pelaku spontan mencekik dan membekap mulut korban di atas kasur selama 10 menit hingga tewas.

Karena panik dan kebingungan, M.A.P. kemudian mengunci kamar hotel lalu memutuskan pulang ke rumahnya di Desa Karang Raja dan meninggalkan jasad korban di sana.

Jasad Dipindahkan Menggunakan Ember Besar
Keesokan harinya, Senin (25/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke hotel karena menyadari jasad korban mulai mengeluarkan aroma tidak sedap.

"Pelaku menekuk dan membungkus jasad korban menggunakan selimut hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi warna merah berukuran besar. Jasad tersebut kemudian diangkut diam-diam ke dalam mobil Honda Brio miliknya dan diletakkan di kursi samping sopir," jelas AKBP Hendri.

Pelaku lalu membawa jasad tersebut ke kawasan Jembatan Enim III. Di tengah jalan, ia sempat membeli satu botol bensin Pertalite seharga Rp15 ribu.

Tiba di tepi sungai, pelaku menumpuk jasad korban dengan kayu, menyiramnya dengan bensin, lalu membakarnya hingga hangus sebelum akhirnya dihanyutkan ke bawah jembatan guna menghilangkan jejak.

Korban Terungkap

Misteri penemuan jasad tanpa identitas ini pertama kali disadari oleh warga yang sedang bersantai di pagar beton pembatas jalan pada Rabu (27/5/2026) sore.

Polisi kemudian berhasil memastikan identitas korban berdasarkan ciri medis yang dicocokkan dengan laporan orang hilang dari pihak keluarga.

"Korban APS dikenali oleh keluarga melalui ciri khas pada bagian gigi yang memiliki tambalan di antara dua gigi atas serta susunan gigi bawah kanan yang tidak rata," tambah Kapolres.

Saat ini, tersangka M.A.P. beserta barang bukti berupa mobil Honda Brio, dua unit ponsel korban, sisa ember merah, dan sisa kayu bakar telah diamankan di Mapolres Muara Enim.

Pelaku resmi dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 479 ayat (3) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.