SURYA.CO.ID, SURABAYA – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Jawa Timur (Jatim), berkomitmen memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang menghadapi persoalan hukum.
Fokus utama program tersebut, adalah memberikan pendampingan kepada kelompok rentan, termasuk korban pinjaman online (pinjol) yang kerap mengalami tekanan dan intimidasi saat menghadapi gagal bayar.
Komitmen itu disampaikan usai Musyawarah Daerah (Musda) DPD PPKHI Jatim yang digelar di Hotel Excotel, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, Sabtu (30/5/2026).
Dalam forum tersebut, Rizal Fadjrin ditetapkan sebagai Ketua DPD PPKHI Jatim periode 2026–2030.
Rizal mengatakan, masih banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang kesulitan mendapatkan akses pendampingan hukum saat menghadapi persoalan hukum. Kondisi tersebut, mendorong organisasi untuk memperkuat layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kami melihat masih banyak masyarakat miskin yang bingung mencari pendampingan hukum ketika menghadapi masalah. Kami ingin hadir memberikan solusi dan perlindungan,” ujarnya.
Menurut Rizal, salah satu persoalan yang paling banyak ditemukan saat ini, adalah kasus pinjaman online yang menjerat masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Kelompok ini umumnya membutuhkan akses dana cepat, namun kemudian menghadapi kesulitan membayar cicilan hingga berujung pada berbagai persoalan hukum dan sosial.
“Korbannya rata-rata masyarakat yang membutuhkan uang cepat, lalu akhirnya terjebak gagal bayar. Kami ingin hadir memberikan perlindungan hukum bagi mereka,” kata Rizal.
Ia menilai persoalan pinjaman online tidak semata-mata terkait utang, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan perlindungan hak-hak masyarakat yang sering kali kurang memahami prosedur hukum.
Untuk merealisasikan program tersebut, PPKHI Jatim berencana membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang akan memberikan layanan secara pro bono atau gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain memperkuat layanan hukum, kepengurusan baru juga menargetkan ekspansi organisasi melalui pembentukan tiga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baru di Surabaya, Sidoarjo dan Malang dalam 45 hari pertama masa kerja.
Saat ini, DPD PPKHI Jawa Timur baru memiliki dua DPC aktif. Penambahan cabang dinilai penting, untuk memperluas jangkauan layanan dan mempercepat akses masyarakat terhadap pendampingan hukum.
“Target jangka pendek kami dalam 45 hari ke depan membentuk DPC Surabaya, Sidoarjo, dan Malang sehingga jangkauan organisasi semakin luas,” tuturnya.
Dalam jangka panjang, PPKHI Jatim menargetkan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur memiliki DPC dalam waktu satu tahun.
Langkah tersebut diyakini dapat menjadi fondasi untuk menghadirkan layanan pendampingan hukum hingga tingkat desa, sehingga masyarakat di daerah tidak perlu kesulitan mencari bantuan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Harapan kami satu tahun ke depan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur sudah memiliki DPC. Dengan begitu program pendampingan hukum dari desa ke desa bisa berjalan maksimal,” tandas Rizal.
Keberadaan jaringan bantuan hukum yang lebih luas, diharapkan mampu meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih cepat dan merata di seluruh Jawa Timur.