INILAH Modus Dugaan Penipuan Titin Marleni, Janji Manis Bisa Meloloskan Korbannya jadi CPNS dan TNI
AbdiTumanggor May 30, 2026 09:54 PM

TRIBUN-MEDAN.COM - Awal mula terkuaknya kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang perempuan bernama Titin Marleni di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Ia diduga menipu sejumlah warga dengan iming-iming bisa meloloskan mereka atau keluarga mereka menjadi anggota TNI maupun CPNS.

Tentu, dengan syarat menyerahkan uang dalam jumlah besar.

Awal mula terkuaknya kasus, bermula saat korban berinisial TL menceritakan bahwa pada tahun 2023, suaminya gagal dalam tes penerimaan TNI.

Saat itu, seorang tetangga mengenalkan mereka kepada Titin, yang mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat penting, bahkan disebut dekat dengan Gubernur Jambi.

Titin datang langsung ke rumah korban dan menawarkan bantuan agar suami TL bisa diloloskan.

Meski sempat ragu karena uang yang diminta mencapai Rp150 juta, keluarga korban akhirnya menyerahkan Rp100 juta secara tunai setelah diyakinkan bahwa jika gagal, uang akan dikembalikan sepenuhnya.

Namun, janji itu tidak pernah terbukti.

Suami TL tetap gagal dalam tes TNI maupun CPNS, meski sempat mengikuti ujian di Palembang.

Janji Baru: CPNS Jalur “Titipan”

Setelah kegagalan tersebut, Titin kembali menawarkan jalur masuk CPNS.

Ia meyakinkan bahwa tes hanyalah formalitas karena suami TL disebut sebagai “titipan.”

Suami TL pun mengikuti tes CPNS di Jambi pada 2024, namun hasilnya tetap nihil.

Hingga kini, uang Rp100 juta yang diserahkan tidak pernah dikembalikan.

Selama dua tahun terakhir, keluarga korban terus diberi janji palsu.

Setiap kali meminta uang kembali, Titin berdalih bahwa dana masih berada di tangan “bapak” dan meminta korban bersabar.

Korban Lebih dari Satu

TL mengungkapkan bahwa dirinya bukan satu-satunya korban.

Ada warga lain yang mengalami kerugian dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp70 juta hingga Rp350 juta.

Banyak di antara mereka yang enggan bersuara karena takut atau malu.

Kasus ini kini ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam.

Pengacara Putra Tambunan menyebut bahwa pihaknya mendampingi dua kasus serupa.

Laporan ke polisi telah dibuat setelah somasi kepada Titin tidak mendapat tanggapan.

Putra juga menuturkan bahwa kliennya percaya kepada Titin karena sering melihat kedekatannya dengan pejabat daerah.

Bahkan, ia pernah menangani kasus lain di mana korban dijanjikan menjadi jaksa dengan kerugian Rp400 juta.

Kasus tersebut sempat dimediasi di Rumah Dinas Gubernur Jambi, dan uang pengembalian sebesar Rp400 juta benar-benar disiapkan.

Kasus Titin Marleni menjadi contoh nyata bagaimana janji manis dengan embel-embel “orang dalam” bisa menjerumuskan masyarakat.

Modus seperti ini memanfaatkan harapan besar warga untuk mendapatkan pekerjaan bergengsi, lalu mengaitkannya dengan figur pejabat agar terlihat meyakinkan. 

Kini, proses hukum sedang berjalan.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.