TRIBUNJATIM.COM - Permasalahan yang melibatkan Hanania Travel masih menjadi perhatian setelah ribuan calon jemaah umrah dilaporkan gagal berangkat ke Tanah Suci meski telah melunasi biaya perjalanan sejak tahun lalu.
Di tengah keluhan para jemaah, Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, sebelumnya menawarkan sejumlah solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Salah satunya adalah upaya pengembalian dana kepada jemaah melalui pinjaman modal yang diperolehnya.
Selain itu, ia juga menyatakan kesiapan untuk memberangkatkan calon jemaah melalui biro perjalanan umrah lain apabila memungkinkan.
Baca juga: Telanjur Cuti 37 Hari, Bu Guru Endang Gagal Umrah usai Ditipu Travel, Visa Dibilang Belum Selesai
Kasus ini bermula ketika sejumlah jadwal keberangkatan umrah pada Maret dan April 2026 tidak terlaksana sesuai rencana.
Bahkan, keberangkatan yang dijadwalkan pada Juni dan Juli 2026 juga mengalami pembatalan.
Padahal, sebagian besar calon jemaah telah menyelesaikan seluruh pembayaran biaya perjalanan.
Beberapa di antaranya bahkan sudah menerima dokumen pendukung seperti visa, koper, serta perlengkapan umrah lainnya sebagai tanda persiapan keberangkatan.
Menurut keterangan yang diterima jemaah, penundaan awal disebut berkaitan dengan situasi geopolitik di kawasan Timur Tengah serta kendala penerbangan transit melalui Dubai, Uni Emirat Arab.
Namun seiring berjalannya waktu, kepastian keberangkatan tak kunjung diberikan sehingga memicu keresahan di kalangan jemaah.
Merasa dirugikan, sejumlah calon jemaah kemudian menyampaikan pengaduan kepada pihak berwenang.
Upaya mediasi pun dilakukan dengan mempertemukan perwakilan jemaah dan manajemen Hanania Travel pada April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak travel menyampaikan komitmen untuk mengembalikan dana jemaah secara bertahap melalui mekanisme refund yang dijadwalkan berlangsung mulai akhir Mei hingga Agustus 2026.
Namun hingga mendekati jadwal pencairan tahap pertama, banyak jemaah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai proses pengembalian dana.
Kondisi ini semakin memperbesar kekecewaan karena keberangkatan untuk periode berikutnya juga kembali tertunda.
Puncaknya, pada 28 Mei 2026, ratusan calon jemaah mendatangi kantor Hanania Group di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan.
Mereka meminta penjelasan langsung terkait nasib keberangkatan umrah yang tertunda serta kejelasan pengembalian dana yang telah dijanjikan sebelumnya.
Baca juga: Sazli Gagal Umrah Bareng Keluarga, Tabungan Rp 116 Juta Diduga Dibawa Kabur Travel
Dalam pertemuan tersebut, Farhan menawarkan dua opsi penyelesaian.
"Menjadwalkan ulang dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan penyesuaian harga yang mana dalam hal ini kami Hanania bekerjsama dengan travel lain atau yang kami sebut joint operation yang mana nanti adalah tanggung jawab kami kepada travel tersebut untuk akomodasi bapak ibu sehingga nanti mereka yang memberangkatkan," jelas Farhan.
Dalam opsi ini calon jemaah yang ingin berangkat harus membayar lagi sesuai tarif yang ditetapkan travel yang dimaksud.
"Dan dikarenakan ada penyesuaian dari faktor eksternal, maka bapak ibu yang ingin mengambil opsi ini akan ada penyesuaian harga," katanya.
Opsi kedua yakni pengembalian uang dengan dicicil paling lama sampai dua tahun.
"Yang ingin memiliki refund kami menawarkan refund dengan kompensasi hingga maksimal dua tahun. Yang mana dalam konteks kali ini adalah Hanania menjadi mode penyelesaian jemaah-jemaahnya dulu sebagai tanggung jawab dari kami," katanya.
Farhan mengaku memiliki modal berupa pinjaman aset untuk mengembalikan uang calon jemaah.
"Untuk memulai ini juga kami Alhamdulillah mendapat support dari rekan dalam berbentuk aset yang mana itu akan kami jadikan modal utama untuk kami dapat bertanggung jawab pada bapak ibu dan hari ini sedang dalam proses dan progress pengajuan dan pencairan baik dari bank maupun personal," katanya.
Namun tawaran tersebut ditolak para calon jemaah.
Mediasi berlangsung alot dan tidak menghasilkan kesepakatan.
Setelah mediasi berakhir buntu, sebagian korban membawa Farhan ke Polda Metro Jaya dan membuat laporan polisi.
Baca juga: Siti yang Dituding Penipuan Travel Umrah Justru Mengaku Telah Rugi hingga Rp 10,5 Miliar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan kini Farhan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," katanya.
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan memeriksa puluhan saksi.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," kata Budi.
Menurut dia, laporan yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban sekitar 128 orang dan total kerugian mencapai Rp 12,145 miliar.
Para korban diketahui telah membayar paket perjalanan umrah kepada Hanania Travel, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Selain laporan JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang.
Dalam laporan tersebut, korban telah membayar paket umrah sekitar Rp 78,8 juta, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal.
Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan alat bukti lainnya.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Adapun pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.