POS-KUPANG.COM - PPPK Paruh Waktu berstatus sama dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS.
Namun tahukah Anda, meski sama-sama ASN, besaran gaji ke-13 tahun 2026 PPPK Paruh Waktu berbeda degan PPPK Penuh Waktun dan PNS.
Perbedaann itu terjadi lantaran komponen dan cara menghitung gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS.
Berikut Cara Hitung Gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu 2026
Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap berjalan pada 2026, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu.
Baca juga: Resmi dari Taspen, Gaji ke-13 Pensiunan 2026 Mulai Dicairkaan 2 Juni, Ini Rincian Nominalnya
Kepastian itu menjadi kabar penting di tengah perhatian publik terhadap pencairan berbagai hak pegawai negara menjelang pertengahan tahun.
Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai dilakukan pada minggu pertama Juni 2026.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Selain aturan pusat, pemerintah daerah juga mulai menyiapkan petunjuk teknis pembayaran melalui regulasi turunan yang bersumber dari APBD.
Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp50 miliar, dengan alokasi terbesar digunakan untuk pembayaran tunjangan penghasilan pegawai.
Baca juga: Cek Besaran Gaji ke-13 PNS, Pensiunan dan Non-ASN 2026
Hal yang paling banyak menjadi sorotan ialah kepastian PPPK paruh waktu tetap memperoleh gaji ke-13.
Skema perhitungannya dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja aktif selama 2026.
Bagi PPPK yang mulai bekerja sejak Agustus 2025 misalnya, masa kerja dihitung selama 10 bulan hingga 2026 berjalan.
Nilai gaji ke-13 kemudian dihitung berdasarkan proporsi masa kerja tersebut dibandingkan 12 bulan penuh.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini berlaku baik bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sepanjang memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian. (*)