TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurdin Halid, menegaskan DPR akan mengawal secara ketat implementasi PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) agar tidak menimbulkan praktik monopolistik maupun hambatan baru bagi dunia usaha.
Meski mendukung langkah pemerintah membentuk PT DSI sebagai BUMN khusus yang akan mengelola ekspor komoditas strategis, Nurdin mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus tetap menjaga persaingan usaha yang sehat serta memberikan ruang yang adil bagi pelaku usaha nasional.
Baca juga: Danantara Sumberdaya Indonesia Diharapkan Jadi Pusat Kendali Ekonomi Nasional dari Devisa SDA
Ia menegaskan DPR akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap transparan, akuntabel, menjaga persaingan usaha yang sehat, sekaligus mampu meningkatkan penerimaan negara, mengamankan devisa hasil ekspor, dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai nilai global.
"BUMN harus hadir sebagai penguat ekosistem, bukan penghalang bagi pelaku usaha lain. Eksportir swasta, koperasi, dan pelaku usaha nasional tetap harus diberi ruang yang adil. Justru yang kita harapkan adalah kolaborasi, bukan saling mematikan," kata Nurdin kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Menurut Nurdin, pemerintah juga perlu memperhatikan berbagai masukan dari ekonom dan pelaku industri terkait potensi distorsi pasar, kepastian kontrak ekspor, serta kepercayaan pembeli internasional.
"Tantangan terbesar kebijakan ini adalah implementasi. Jangan sampai aturan yang baik di atas kertas terhambat oleh ego sektoral, tumpang tindih kewenangan, atau birokrasi baru. BUMN Ekspor harus menjadi solusi untuk mempercepat ekspor, bukan menambah meja perizinan," kata Nurdin.
Pemerintah telah menetapkan PT DSI sebagai perusahaan BUMN yang akan mengelola ekspor komoditas strategis mulai 1 Januari 2027.
Perusahaan tersebut akan bertugas memperkuat pengawasan ekspor, memperbaiki validitas data perdagangan, serta menekan praktik ketidaksesuaian nilai perdagangan antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan.
Selama masa transisi pada 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor masih dilakukan oleh perusahaan eksportir.
Namun dokumen ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni sawit, batu bara, dan paduan besi, akan diproses melalui BUMN ekspor.
Selanjutnya, seluruh transaksi ekspor komoditas strategis ditargetkan dilakukan melalui PT DSI mulai awal 2027.
Nurdin menilai pembentukan BUMN khusus ekspor tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki tata kelola ekspor nasional dan menutup kebocoran nilai ekspor yang selama ini merugikan negara.
“Jadi, pembentukan BUMN khusus ekspor tidak boleh dipahami semata sebagai pembentukan badan usaha baru, melainkan sebagai upaya negara memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis agar lebih transparan, akuntabel, dan bernilai tambah,” ucapnya.
Menurutnya, PT DSI harus berfungsi sebagai orkestrator dan agregator yang mampu mengintegrasikan produksi, pembiayaan, logistik, standardisasi mutu, hilirisasi hingga penetrasi pasar global.
"Pembentukan BUMN khusus pengelola SDA strategis harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni upaya negara memperkuat tata kelola sumber daya alam dan memperbaiki struktur ekspor nasional. Ini tentu salah satu strategi Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo mewujudkan kedaulatan ekonomi sehingga kekayaan alam Indonesia bermuara pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan penguasaan negara atas cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Artinya, pengelolaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN harus ditempatkan dalam kerangka kedaulatan ekonomi nasional. BUMN tidak boleh hanya dilihat sebagai entitas bisnis biasa, tetapi sebagai instrumen negara untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, melainkan menghasilkan nilai tambah, penerimaan negara, penguatan industri nasional, dan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi rakyat," ucapnya.
Nurdin juga menyoroti potensi kebocoran ekonomi akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini menjadi tantangan dalam perdagangan komoditas strategis.
Ia merujuk sejumlah kajian internasional yang menunjukkan besarnya potensi aliran keuangan gelap melalui praktik trade misinvoicing.
"Dengan demikian, Indonesia tidak lagi sekadar menjadi negara pengekspor komoditas, tetapi bangsa yang berdaulat dalam mengelola kekayaan strategisnya sendiri," pungkasnya.
Pemerintah resmi membentuk badan baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk menindaklanjuti tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Langkah ini diambil langsung di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menekan tingginya angka manipulasi harga (under-invoicing) dan pengalihan keuntungan (transfer pricing) yang selama ini merugikan negara.
Keputusan besar tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan CEO Danantara Rosan Roeslani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pembentukan badan ini merupakan instruksi langsung dari Prabowo yang segera direalisasikan melalui regulasi resmi pemerintah.
"Sesuai tadi yang disampaikan langsung pak presiden, kami dari Danantara diminta menindaklanjuti, dan tentunya kami sudah menindaklanjuti sesuai peraturan pemerintah yang diberikan, bahwa ini akan dilakukan oleh BUMN, oleh badan BUMN," ujar Rosan.
Rosan menjelaskan, pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia ini sengaja dirancang untuk memperketat pengawasan ekspor.
Prioritas utama dari badan baru ini adalah mengutamakan keterbukaan dalam setiap aktivitas perdagangan komoditas ke luar negeri.
"Dan oleh sebab itu kami sedang membentuk 1 badan, bernama tadi sudah disampaikan Pak Menko, PT Danantara Sumber Daya Indonesia, dimana kami ingin menekankan kepada transparansi transaksi," kata Rosan.
Rosan menjelaskan langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah mengantongi data akurat dari lembaga keuangan internasional yang menunjukkan adanya kebocoran pendapatan negara yang sangat masif di sektor komoditas utama selama bertahun-tahun.
"Karena memang tadi disampaikan dan mungkin saya tidak mengulang lagi begitu dalam kurun waktu yang sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank begitu, begitu tingginya under-invoicing dantransfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita," jelasnya.
Sebagai langkah awal pembenahan ekspor, kata Rosan, PT Danantara Sumber Daya Indonesia menetapkan masa transisi yang akan dimulai pada bulan depan.
Pemerintah berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik.
"Nah oleh sebab itu dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini sampai dengan bulan Desember kami dapat menyampaikan bahwa semua transaksi yang bersifat ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu," jelas Rosan.
Melalui skema baru ini, seluruh korporasi BUMN yang bergerak di bidang ekspor wajib menyerahkan laporan transaksi secara menyeluruh.
Pihak Danantara nantinya akan melakukan verifikasi ketat untuk memastikan tidak ada lagi harga komoditas yang dimanipulasi di bawah nilai pasar.