TRIBUNGORONTALO.COM – Masyarakat yang menantikan pencairan bantuan sosial (Bansos) reguler pada tahun 2026 kini wajib mengetahui skema penyaluran terbaru.
Pemerintah memastikan proses pengecekan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini jauh lebih mudah dan bisa dilakukan langsung lewat HP. Anda hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP elektronik untuk mengakses sistem.
Langkah digitalisasi ini diambil Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mempermudah masyarakat memastikan apakah nama mereka masih tercantum sebagai penerima manfaat. Melalui HP, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor desa atau kelurahan hanya untuk sekadar mencari informasi status kepesertaan bansos mereka.
Namun, ada hal krusial yang berbeda pada tahun 2026 ini. Kemensos kini resmi memberlakukan aturan baru dalam menentukan kelayakan penerima bantuan.
Mulai tahun ini, acuan data yang digunakan tidak lagi sekadar DTKS biasa, melainkan beralih ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan ke sistem DTSEN ini berdampak langsung pada pengelompokan keluarga penerima manfaat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, yang dikenal dengan istilah Desil. Penetapan desil ini menjadi filter utama agar penyaluran PKH dan BPNT 2026 jauh lebih tepat sasaran dan meminimalisir salah sasaran.
Bagi Anda yang ingin mengetahui posisi ekonomi Anda dalam sistem DTSEN, pengecekan dapat dilakukan secara mandiri. Melalui sistem transparan ini, status aktif atau tidaknya bansos Anda akan langsung terlihat berdasarkan klaster desil yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, terkait simpang siur isu dana tambahan seperti Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) senilai Rp900 ribu, pemerintah menegaskan belum mengambil keputusan final. Fokus utama tahun ini tetap tertuju pada optimalisasi bansos reguler melalui basis data baru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menjelaskan bahwa program di luar bansos reguler masih bersifat kondisional. "Ya tentu kita belum putuskan.
Karena ini stimulan di akhir tahun. Tahun depan baru awal tahun," ungkap Airlangga dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berfokus mengecek status PKH dan BPNT mereka melalui skema DTSEN yang berlaku.
Baca juga: Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Pakai HP
Pengecekan desil bansos kini bisa dilakukan secara mandiri dengan langkah yang praktis. Berikut dua metode yang dapat digunakan:
1. Melalui Situs Resmi Kemensos
Akses laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan NIK sesuai KTP dan data wilayah tinggal Anda.
Isi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi keamanan.
Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan nama lengkap, kelompok desil, status bansos (PKH/BPNT), hingga periode penyaluran.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos resmi di Play Store atau App Store.
Registrasi akun atau masuk jika sudah memiliki akun.
Buka aplikasi dan pilih menu “Cek Bansos”.
Masukkan NIK sesuai KTP.
Klik “Cari Data” untuk menampilkan profil lengkap Anda termasuk posisi desil.
Data desil ini bersumber dari DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang dikelola Kemensos dan terintegrasi langsung dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Angka desil menunjukkan tingkat kesejahteraan rumah tangga dari yang paling rendah hingga tertinggi.
Berikut adalah pembagian desil Bansos:
Desil 1: 10 persen masyarakat paling miskin (kategori miskin ekstrem).
Desil 2: Kelompok masyarakat miskin.
Desil 3: Kelompok masyarakat hampir miskin.
Desil 4: Kelompok masyarakat rentan miskin.
Desil 5: Kelompok masyarakat menuju kelas menengah.
Desil 6–10: Kelompok masyarakat kelas menengah hingga atas.
Berdasarkan aturan terbaru yang menyinkronkan data DTSEN, pemerintah menetapkan ambang batas kelompok desil yang berhak menerima bantuan sosial reguler sebagai berikut:
PKH (Program Keluarga Harapan)
Desil 1 s.d. Desil 4 (Miskin ekstrem hingga Rentan Miskin)
BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai / Sembako)
Desil 1 s.d. Desil 5 (Miskin ekstrem hingga Menuju Kelas Menengah)
PBI-JK (BPJS Kesehatan Gratis)
Desil 1 s.d. Desil 5
Jika hasil pengecekan NIK KTP Anda lewat HP menunjukkan Anda berada di Desil 1 hingga 4, maka Anda dipastikan aman dan berhak menerima penyaluran bansos PKH maupun BPNT 2026.