Warga Karossa Mateng Dikeroyok OTK di Tempat Wisata di Pasangkayu
Ilham Mulyawan May 31, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Peristiwa dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di kawasan wisata Pantai Barat, Dusun Tagari, Desa Daurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (28/05/2026) lalu sekitar pukul 15.30 WITA.

Korban diketahui bernama RIJAL alias EMIR Bin BOMO (24), warga Dusun Mora Barat, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Ia diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal usai terjadi salah paham di lokasi wisata tersebut.

Baca juga: CERAH Berawan Prakiraan Cuaca Sulawesi Barat Hari Ini Minggu 31 Mei 2026

Baca juga: Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban bersama istrinya, Pr. Hildayanti, serta dua rekannya, Akbar dan Ardianto, tiba di Pantai Barat sekitar pukul 14.00 WITA menggunakan mobil roda empat.

Saat hendak memasuki area pantai, beberapa pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tiba-tiba datang dari arah belakang. 

Seorang pelaku diduga melontarkan ucapan yang menyinggung istri korban dengan mengatakan, “Jangan ko bergaya kalau punya orang tua.”

Ucapan tersebut kemudian dibalas spontan oleh istri korban dengan perkataan, “Bilang ko kalau iri.”

Meski sempat terjadi adu mulut, situasi saat itu belum berujung kontak fisik. 

Korban bersama keluarganya tetap melanjutkan aktivitas di area wisata. 

Namun selama berada di lokasi, korban mengaku terus mendapatkan teror dan ajakan duel dari para pelaku.

Merasa situasi sudah tidak aman dan demi menghindari keributan, korban bersama keluarga akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi wisata. 

Namun saat hendak keluar dari area Pantai Barat, kendaraan korban tiba-tiba dihadang sejumlah pelaku menggunakan sepeda motor.

Korban kemudian turun dari mobil dan secara spontan langsung dikeroyok oleh para pelaku menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian kepala, luka cakar pada tangan kanan, leher, serta lutut sebelah kiri.

Kasus tersebut kini ditangani pihak kepolisian dan diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang maupun barang.

Polisi Buru Pelaku

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan korban, membuat laporan polisi, membawa korban ke puskesmas untuk visum, memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan pencarian terhadap para pelaku.

Saat ini Unit Resmob Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Sarudu masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya disebut telah dikantongi polisi dan masih dalam proses lidik.

Sementara itu, korban diketahui telah kembali ke rumahnya usai mendapatkan penanganan medis. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.