TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bakal menggelar sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Sidang dijadwalkan digelar Selasa depan dengan agenda pembelaan atau pelidoi dari Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.
"Selasa, 2 Juni 2026, pembelaan dari penasehat hukum terdakwa dan pembelaan pribadi terdakwa," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus dilihat Minggu (31/5/2026)
Sebagai informasi pada sidang nota pembelaan atau pledoi tersebut, awak media diperbolehkan untuk menyiarkan secara langsung.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menyabut baik diperbolehkannya media menyiarkan langsung pembelaan Nadiem.
"Ada keterbukaan yang sangat bagus sehingga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menampilkan alat bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan," kata Dodi.
Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siapkan Pleidoi Pribadi
Sehingga, lanjut dia, publik dapat menilai dakwaan jaksa dan bisa mengawasi apakah putusan hakim benar-benar mendasarkan pada alat bukti.
"Akan ada pengawasan juga dari publik, selain lembaga pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk benar-benar mengawal persidangan Pak Nadiem," terangnya.
Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.
Baca juga: Penyebab Aktivis Antikorupsi Senior Turun Gunung Bela Nadiem, Sorot Bahaya Kriminalisasi Kebijakan
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.
Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis bagi pembangunan bangsa. Hal itu dinilai jaksa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.
Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain itu, Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.