SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik kecurangan seperti pungutan liar (pungli), manipulasi data, hingga budaya “titipan” calon siswa.
Pengawas SMA Provinsi Sumatera Selatan, Syamsul, mengatakan pihaknya telah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak coba-coba melakukan pungutan liar, manipulasi data, maupun budaya titipan dalam pelaksanaan SPMB,” kata Syamsul saat dikonfirmasi Sripoku.com, Minggu (31/5/2026).
Menurut Syamsul, seluruh tahapan SPMB mulai dari pendaftaran, pemeringkatan, penentuan hasil seleksi, hingga daftar ulang dilakukan melalui aplikasi SPMB daring di (https://sumsel.spmb.id) yang bekerja secara otomatis atau autopilot.
“Proses SPMB dari pendaftaran, pemeringkatan hasil akhir, penentuan kelulusan seleksi, hingga daftar ulang dilakukan menggunakan aplikasi SPMB daring dengan sistem autopilot. Orang tua, calon murid, masyarakat, aparat penegak hukum, Ombudsman, dan pihak terkait lainnya juga dapat melakukan pemantauan melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sistem tersebut diterapkan untuk menjamin pelaksanaan SPMB berjalan objektif, transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
“Sehingga SPMB benar-benar menerapkan asas objektif, transparan, berkeadilan, dan tidak diskriminatif,” katanya.
Syamsul menambahkan, jika ditemukan praktik pungli, manipulasi data, maupun titipan siswa, kepala sekolah sebagai penanggung jawab akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila hal itu terjadi, tentu kepala sekolah sebagai penanggung jawab akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Syamsul juga mengimbau orang tua dan calon peserta didik untuk memahami seluruh ketentuan SPMB sebelum melakukan pendaftaran.
Ia meminta masyarakat memastikan telah memahami jadwal pelaksanaan SPMB, persyaratan umum dan khusus pada setiap jalur penerimaan, alur pendaftaran, serta dokumen yang harus disiapkan sejak awal.
Khusus untuk Kota Palembang, pendaftaran SPMB SMA dilakukan secara daring dan terintegrasi melalui aplikasi yang telah disediakan.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah SMA negeri di Palembang, yakni SMAN 1, 2, 3, 4, 5, 8, 10, 11, 15, dan 19, pelaksanaan SPMB sejauh ini berjalan lancar.
“Aplikasi SPMB belum ditemukan kendala yang berarti,” ujar Syamsul.
Meski demikian, pihaknya sempat menemukan kendala terkait Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sejumlah calon peserta didik.
Namun, persoalan tersebut telah diatasi melalui kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota serta pihak SMP dan MTs.
Selain itu, kondisi antrean calon murid dan orang tua yang melakukan verifikasi berkas di sekolah juga terpantau kondusif.
Syamsul mengingatkan calon peserta didik agar memastikan seluruh data yang diinput dan diunggah sesuai dengan dokumen asli.