SURYA.CO.ID SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil di tengah kondisi perbankan yang dinilai masih kuat, likuiditas yang memadai, serta pertumbuhan dana masyarakat dan kredit yang tetap positif.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa stabilitas sektor perbankan nasional masih terjaga, sehingga tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih relevan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan tingkat bunga penjaminan tidak mengalami perubahan untuk periode evaluasi berikutnya.
Baca juga: LPS Gandeng Rumah Literasi Bekali Pelaku UMKM Surabaya Pengelolaan Keuangan
LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
TBP tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
"Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas," kata Anggito Abimanyu, Minggu (31/5/2026).
Selain perkembangan suku bunga pasar, keputusan tersebut juga mempertimbangkan kuatnya penghimpunan dana masyarakat, kondisi likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang masih sehat.
Menurut Anggito, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga tetap berada jauh di atas mandat undang-undang, yakni melampaui 90 persen dari total rekening nasabah bank.
"Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan. LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan," jelas Anggito.
Baca juga: LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Sinyal Positif Stabilitas Perbankan Nasional
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional masih menunjukkan kinerja yang solid. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pada periode yang sama, penyaluran kredit juga meningkat 9,98 persen dibandingkan April tahun sebelumnya.
Pertumbuhan DPK dalam rupiah bahkan tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan simpanan dalam valuta asing. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan masih kuat.
LPS juga mencatat permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan nasional tetap berada dalam kondisi sehat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai risiko ekonomi.
Di sisi perlindungan nasabah, tingkat cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi. Data per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum dijamin penuh oleh LPS untuk simpanan hingga Rp 2 miliar.
Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening nasabah bank umum.
Sementara pada BPR dan BPRS, terdapat 15,58 juta rekening yang dijamin penuh atau mencakup 99,98 persen dari total rekening nasabah.
LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan suku bunga pasar dan tingkat cakupan penjaminan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, lembaga tersebut kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T.
Kriteria tersebut meliputi simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terkait dengan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
"Sehubungan dengan hal tersebut, LPS selalu mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari transparansi dan perlindungan nasabah," pungkas Anggito.