Kronologi Tewasnya Anton Polisi yang Tembak Mati Warga Banjarmasin, Coba Kabur dari Penjara Kalteng
Murhan May 31, 2026 07:50 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Detik-detik ditemukannya mantan polisi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dalam keadaan tewas di penjara.

Dia merupakan narapidana yang dihukum seumur hidup karena menembak mati sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Berstatus narapidana (napi), AKS ditemukan meninggal dunia di dalam kamar sel khususnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (30/5/2026) malam.

Ternyata peristiwa itu terjadi sepekan setelah dirinya mencoba kabur dari penjara tersebut.

Terpidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin tersebut dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 23.35 WIB.

Peristiwa ini terjadi tepat sepekan setelah AKS melakukan aksi nekat mencoba melarikan diri dari lapas dengan mengancam sipir menggunakan pistol yang diselundupkan istrinya.

Baca juga: Polisi yang Menembak Mati Suaminya Tewas di Penjara, Istri Sopir Ekspedisi Asal Banjarmasin: Ampuni

Kepala Kantor Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengonfirmasi mengenai meninggalnya terpidana curas tersebut.

Ia menjelaskan, sebelum ditemukan tidak bernyawa, AKS masih terpantau menjalani aktivitas sore di bawah pengawasan petugas.

“Benar, dari informasi yang saya terima, saat sore masih melakukan aktivitas sore di kamar sel seperti mandi dan makan sore diawasi petugas,” kata Putu saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/5/2026).

Kecurigaan petugas

Kecurigaan petugas mulai muncul saat pengecekan rutin berkala di blok hunian khusus sekitar pukul 20.35 WIB.

Saat petugas piket memanggil AKS dari luar kamar, tidak ada respons atau sahutan sama sekali dari dalam sel.

Mendapati situasi tersebut, petugas blok langsung berkoordinasi dengan perwira piket serta komandan jaga untuk melakukan pemeriksaan langsung ke dalam kamar sel.

“Saat dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan (masih) bernapas. Tetapi beberapa saat ke depan sudah tidak bernapas kembali,” jelas Putu.

Setelah penanganan lebih lanjut, AKS dinyatakan meninggal dunia secara resmi pada pukul 23.35 WIB.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum bisa memastikan penyebab pasti kematian mantan anggota Sabhara Polresta Palangka Raya tersebut.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan AKS mengakhiri hidupnya sendiri (bunuh diri) di dalam sel, Putu menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyelidikan intensif.

“Masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Putu.

Guna mengungkap tabir di balik kematian mendadak narapidana berisiko tinggi ini, jenazah AKS saat ini tengah menjalani proses otopsi medis.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Kalteng juga telah membentuk tim investigasi internal untuk mengusut tuntas insiden tersebut.

“Saat ini masih dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang bersangkutan. Kanwil juga membentuk tim investigasi guna pemeriksaan pihak-pihak yang mengetahui,” pungkas Putu.

Sebelumnya, nama AKS sempat kembali mencuat setelah sepekan lalu diduga melakukan percobaan pelarian dari Lapas Palangka Raya dengan memanfaatkan kelengahan petugas saat jam kunjungan padat, yang juga menyeret dugaan keterlibatan pihak keluarga.

Dihukum Seumur Hidup

Sebelumnya, Anton Kurniawan Styanto terdakwa penembakan Budiman Arisandi, sopir ekspedisi asal Kalimantan Selatan dipastikan menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Anton Kurniawan Styanto yang sebelumnya adalah anggota kepolisian Polresta Palangka Raya itu divonis penjara seumur hidup.

Sidah (32), istri korban menilai, vonis untuk Anton itu cukup berat, namun setimpal dengan perbuatannya.

"Seumur hidup lumayan berat hukumannya, kami pihak korban setuju dengan keputusan hakim," katanya saat dihubungi TribunKalteng.com, Senin (19/5/2025).

Sidah menyebut, sebelumnya Anton menjajikan tanggung jawab atas perbuatannya. 

Ia berharap mantan polisi yang pernah bertugas di Palangka Raya itu memegang janjinya.

Terlebih, lanjut Sidah, kini ia harus berjuang menghidupi tiga anaknya usai suaminya ditembak oleh Anton.

"Anak saya yang pertama masih 10 tahun, yang kedua 8 tahun, dan yang ketiga 6 tahun," ujarnya.

Ayah Budiman Arisandi, Neneng Maulana juga mengomentari putusan untuk Anton. 

Ia berharap hukuman untuk Anton tidak diringankan lagi.

"Kalau sudah putusan, harus diterima," ucapnya.

Atas vonis seumur hidup untuk kliennya itu, kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Menurut Halim, vonis seumur hidup untuk Anton terlalu berat. 

Apalagi, kliennya itu memiliki keluarga dan anak.

“Tadi kami sepakat dan garis besarnya bersama terdakwa Anton untuk pikir-pikir dulu sebelum upaya hukum selanjutnya selama 1 minggu ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, vonis untuk Anton itu dibacakan Hakim Ketua, Muhammad Ramdes dalam persidangan yang berlangsung di PN Palangka Raya, Senin (19/5/2025).

Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Katingan pada November 2024, lalu. 

Saat itu, Anton Kurniawan, mantan personel Polresta Palangka Raya, menembak kepala Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, Kalsel.  

Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pikapnya dibawa lalu dijual.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.