TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yakni batu bara, kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO), dan ferroalloy (besi paduan) akan mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2027 mendatang.
Sebagai langkah awal, masa transisi pengelolaan ekspor satu pintu melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (1/6/2026).
"Sesuai dengan tahapan yang disiapkan, implementasi secara penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027," kata Airlangga di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Dengan penetapan tenggat waktu tersebut, kata Airlangga, para pengusaha, pelaku usaha, eksportir, dan pihak-pihak terkait memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian operasional.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat menjaga kepastian usaha serta kelancaran arus barang dan realisasi ekspor.
Pemerintah juga menjamin bahwa kontrak-kontrak yang telah berjalan saat ini akan tetap dihormati dan mengacu pada kesepakatan awal antara eksportir dengan mitra dagangnya.
"Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam mengelola sumber daya alam strategis secara terkoordinasi dan akuntabel, sehingga mengoptimalkan peran para pelaku ekspor dalam perekonomian nasional," ujar Airlangga.
Airlangga menambahkan, pemerintah akan terus mengawal agar proses transisi berjalan lancar dan terukur.
Hal ini, kata dia, dilakukan demi menjaga iklim usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan (trust) dari para mitra dagang di berbagai negara.
"Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan dan diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan juga diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia," imbuhnya.