TRIBUNJATENG.COM, PALANGKA RAYA – Kabar duka datang dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya setelah narapidana kasus penembakan kurir ekspedisi, Anton Kurniawan, ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (30/5/2026) malam.
Mantan polisi berpangkat Brigadir yang menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum ditemukan dalam kondisi tak bernyawa, Anton diketahui masih menjalankan aktivitas rutinnya di lingkungan lapas pada sore hari.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Tak Datang di Hari Pernikahan, Sebut Mendadak Sakit Parah, Ternyata. . .
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, mengatakan bahwa Anton sempat terlihat beraktivitas di dalam kamar huniannya dengan pengawasan petugas. "Masih beraktivitas di kamar sel, sempat mandi, dan makan dengan pengawasan petugas,” jelasnya, dikutip dari TribunKalteng, Minggu (31/5/2026).
Ditemukan dalam Kondisi Lemas
Menurut Putu, situasi berubah saat petugas melakukan pemeriksaan rutin pada malam hari sekitar pukul 20.35 WIB.
Ketika petugas memanggil nama narapidana dari luar kamar, Anton tidak memberikan jawaban.
Kondisi tersebut membuat petugas jaga melakukan pengecekan langsung bersama perwira piket dan petugas blok.
Saat berada di dalam kamar, petugas mendapati Anton dalam keadaan lemas.
Meski demikian, ia masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
“Dilakukan pengecekan bersama perwira piket dan komandan jaga, yang bersangkutan terlihat lemas dan masih bernapas, namun beberapa saat kemudian sudah tidak bernapas,” kata Putu.
Penyebab Kematian
Setelah dinyatakan meninggal, jenazah Anton dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah menyatakan penyebab kematian narapidana tersebut belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil autopsi.
“Masih dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian,” ujarnya.
Selain menunggu hasil pemeriksaan medis, Ditjenpas Kalimantan Tengah juga membentuk tim untuk menelusuri rangkaian kejadian sebelum Anton meninggal dunia. Untuk diketahui, Anton divonis seumur hidup setelah terlibat kasus penembakan kurir ekspedisi.
Sebelum meninggal, ia sempat melakukan percobaan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya pada Sabtu (23/5/2026).
Aksi tersebut diduga dilakukan secara berencana oleh Anton bersama istrinya. Ia sempat menodongkan pistol berisi peluru tajam ke arah petugas lapas.
Senjata ini diselundupkan oleh istri Anton saat jam kunjungan.
Beruntung, petugas mampu menggagalkan aksi Anton.
Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Hisam Wibowo, Anton diduga mencoba kabur karena tidak siap menerima vonis.
Kronologi Kasus
Kasus yang menyeret Brigadir Anton ini bermula dari temuan mayat di sekitar kebun sawir, Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Jumat (6/12/2024).
Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyisik menemukan keterlibatan Brigadir Anton.
Kini, Brigadir Anton telah menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan penyelidikan.
"Kemudian penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut," ujar Nuredy.
Disebut Sosok Bermasalah
Brigadir Anton, polisi yang menembar warga hingga tewas itu diketahui personel yang bermasalah.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Kalteng saat memaparkan kronologi kasus polisi tembak warga dalam rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12/2024).
Pada 12 Februari 2014, Anton ternyata pernah dihukum karena kecelakaan menggunakan mobil dinas.
"Informasi yang kami coba tetap pakai dalam pengungkapan yang maksimal saudara Anton pernah dihukum penempatan khusus (patsus) 21 hari dalam penggunaan mobil dinas," ujar Djoko, dikutip dari Tribun Kalteng.
Diketahui, Anton dihukum patsus 21 hari lantaran melanggar Pasal 4 (N) dan B (E) PP Nomor 2 Tahun 2003.
Baca juga: Tampang Oknum Polisi, Pengacara dan Wartawan Diduga Intimidasi Korban Pencabulan Adik Ipar di Brebes
Selain itu, Anton pernah tertangkap tangan oleh Bid Propam Polda Kalteng karena melakukan pungutan liar (pungli) pada 5 Mei 2022.
Dalam kasus ini, dia melanggar Pasal 4 huruf (F) serta Pasal 6 huruf (Q) dan (W).
"Kemudian diberikan hukuman tertulis serta patsus 28 hari," jelas Djoko. (*)