TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah kembali melaksanakan hari ketiga sekaligus penutupan Pelatihan Paralegal Angkatan V secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan ini diperuntukkan bagi peserta dari Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Brebes sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas calon paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Baca juga: Kemenkumham Jateng dan UIN Salatiga Perkuat Hilirisasi Riset Hukum
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah, Lilin Nurchalimah dan Murningsih, bersama tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah yang berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemateri dan peserta pelatihan.
Pada hari terakhir pelatihan, peserta mendapatkan sejumlah materi penting meliputi Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan dan Kronologis, Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, serta Teknik Komunikasi bagi Paralegal.
Materi tersebut disampaikan para pemateri dari LBH/OBH yang telah ditunjuk untuk memberikan penguatan kompetensi kepada para calon paralegal.
Salah satu pemateri dari POSBAKUMADIN Sukoharjo, Sari Citra Pertiwi, menekankan pentingnya penyusunan kronologis dalam sebuah laporan maupun pengaduan hukum.
Menurutnya, kronologis yang baik dapat membantu menentukan delik serta pasal tindak pidana yang akan dilaporkan.
“Delik apa saja yang dilanggar dan menentukan pasal tindak pidana yang akan diadukan atau dilaporkan. Jadi, kronologis ini sangat penting sekali untuk membuat penyusunan laporan ataupun pengaduan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa format penyusunan kronologis harus memuat identitas, tanggal pembuatan, waktu dan lokasi kejadian, serta uraian peristiwa hukum secara runtut dan lengkap dengan menggunakan bahasa Indonesia yang mudah dipahami.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai teknik penelusuran data dan informasi sebelum menyusun laporan pengaduan.
Dalam paparannya, Sari Citra Pertiwi turut memberikan contoh laporan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang memuat kronologis kejadian, modus pelaku, hingga dasar pasal yang digunakan dalam pelaporan.
Contoh tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi peserta agar mampu memahami praktik penyusunan dokumen hukum secara sistematis dan sesuai fakta.
Sebagai pemantik diskusi, Lilin Nurchalimah mengajak peserta untuk aktif berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait penanganan pengaduan masyarakat di Pos Bantuan Hukum desa maupun kelurahan.
“Bisa dicermati paparannya sekali dua kali. Dan ini menjadi pemantik untuk kita berdiskusi. Silakan jika ada pertanyaan sharing pengalaman terkait pelaporan pembuatan laporan pengaduan dari masyarakat, sehingga nanti bisa diimplementasikan saat Bapak dan Ibu sudah berjalan di Posbankum masing-masing,” ujar Lilin.
Dalam sesi diskusi, Lilin juga menegaskan bahwa salah satu prinsip utama paralegal adalah mengedepankan penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat desa sebelum berlanjut ke proses hukum yang lebih tinggi.
“Intinya untuk paralegal bisa menyelesaikan masalah di tingkat desa dulu. Itu harus bisa sebisa mungkin untuk warganya dimediasi atau diselesaikan dulu permasalahannya di tingkat desa atau di tingkat Posbankum,” tegasnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Seleksi 100 Peserta Magang Lewat Profiling Assessment
Ia menambahkan, seorang paralegal harus tetap bersikap netral dan independen dalam mendampingi masyarakat meskipun memiliki kedekatan emosional dengan para pihak yang berselisih.
Menurutnya, sikap profesional tersebut penting agar proses mediasi maupun pendampingan hukum dapat berjalan secara adil dan objektif.
Melalui pelatihan ini, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah berharap para peserta mampu memahami teknik penyusunan dokumen hukum, meningkatkan kemampuan komunikasi, serta memperkuat peran paralegal sebagai garda terdepan penyelesaian masalah hukum di masyarakat. (*)
#KementerianHukum #LayananHukumMakinMudah #KitaMulaiCaraBaru #KemenkumJateng