Rincian Harta Kekayaan Menteri HAM Natalius Pigai yang Jadi Sorotan
Evan Saputra May 31, 2026 10:03 PM

BANGKAPOS.COM - Menjabat sebagai menteri di kabinet Presiden Prabowo Subianto, Natalius Pigai selalu berhasil menarik perhatian lewat aksi dan pernyataannya.

Namun kali ini, bukan opininya yang jadi perbincangan, melainkan isi garasi dan isi rekeningnya.

Berdasarkan laporan kekayaan terbaru, tokoh asal Paniai ini mengaku tidak mempunyai rumah tinggal atas namanya sendiri, walaupun nilai total kekayaannya mencapai angka yang fantastis.

Baca juga: Jokowi Kaget Halaman Rumahnya di Solo Mendadak Ramai Imbas Lagu Mas Bahlil Ganteng

Nama Natalius Pigai kerap kali menjadi sorotan publik.

Mengutip laporan tahunan Komnas HAM tahun 2014, Pigai merupakan tokoh kelahiran Paniai, Papua, pada 1975.

Ia menempuh pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD), Yogyakarta, dengan gelar Ilmu Pemerintahan (SIP) pada tahun 1999.

Pendidikan tersebut menjadi bekal awal bagi Pigai dalam meniti karier di bidang advokasi kebijakan publik dan hak asasi manusia. Namanya dikenal luas sebagai aktivis HAM yang vokal dalam berbagai isu kemanusiaan di Indonesia.

Sebelum menjabat sebagai menteri, ia juga pernah menjadi Komisioner di Komnas HAM.

Kekayaan Natalius Pigai: Mengaku Tak Punya Rumah

Salah satu yang kerap jadi perhatian dalah harta kekayaannya yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam laporan LHKPN yang disampaikan Natalius Pigai, ia diketahui memiliki harta kekayaan miliaran rupiah, namun mengaku tidak memiliki satu pun aset berupa rumah maupun properti lain seperti tanah.

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan per 23 Januari 2025, Natalius Pigai tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.769.000.000.

Adapun rincian kekayaan Natalius Pigai sebagai berikut:

Kendaraan senilai Rp 1.215.000.000, terdiri dari Mobil Honda CR-V tahun 2011, Mobil Jeep Wrangler tahun 2014, dan sepeda motor Honda PCX tahun 2023

Harta bergerak lainnya: Rp 70.000.000

Kas dan setara kas: Rp 3.484.000.000

Tentang LHKPN

Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.

Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.