Petani Telanjur Bayar Rp 60 Juta Demi Anaknya Bisa Kerja di Perusahaan, Malah Kena Tipu
Torik Aqua May 31, 2026 11:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang petani yang telanjur bayar Rp 60 juta, namun anaknya tak kunjung bekerja.

Padahal uang Rp 60 juta itu dibayarkan demi anaknya bisa dimasukkan kerja oleh seorang wanita berinisial WI (31).

WI merupakan warga Dusun II, Kelurahan Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.

Ia akhirnya diringkus Tim Elang Muara Polsek Cambai Polres Prabumulih.

Baca juga: Wanita Rugi Rp12 Juta setelah Ditipu Kekasihnya, Janji Dinikahi Malah Motor DIbawa Kabur

Wanita berhijab itu diringkus polisi karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Korban penipuan wanita itu bernama Karyanto (41), yang merupakan seorang petani yang berdomisili di Dusun II, Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam laporannya dengan nomor LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Mei 2026, kasus tersebut bermula pada September 2025.

Saat itu, terlapor diduga menawarkan kesempatan kerja bagi satu orang di sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim.

Untuk dapat diterima bekerja, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp60 juta sebagai imbalan pengurusan pekerjaan tersebut.

Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya akan mulai bekerja pada Januari 2026.

Karena percaya dengan janji yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan uang yang diminta melalui transfer ke rekening milik terlapor.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dilaporkan korban.

Berdasarkan hasil tersebut, petugas kemudian mengamankan terlapor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan terlapor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer dari rekening Bank Mandiri milik korban ke rekening Bank BRI milik terlapor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Saat ini, terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi berkas dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana.

Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Benar, Polsek Cambai telah mengamankan seorang wanita berinisial WI terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H., kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang. Pastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi perusahaan.

"Apabila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.