Hidayat Arsani Ancam Cabut Izin Pabrik Sawit Nakal, DPRD Babel Minta Harga TBS Diawasi Ketat
Asmadi Pandapotan Siregar June 01, 2026 11:03 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang terbukti merugikan petani melalui praktik pembelian tandan buah segar (TBS) yang tidak sesuai ketentuan.

Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat menyusul arahan Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia, Sudaryono, yang meminta seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan kelapa sawit di daerah masing-masing.

Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra, sekaligus merespons anjloknya harga TBS kelapa sawit di tingkat petani dalam beberapa waktu terakhir.

Hidayat menegaskan dirinya tidak akan segan-segan memberikan saksi tegas, ke perusahaan sawit yang kedapatan nakal terkait anjloknya harga TBS kelapa sawit.

"Yang nakal, akan kita tindak. Pabrik yang nakal memenangkan dirinya sendiri itu akan ditindak. Bila perlu ada pabrik yang nakal kita cabut izinya," kata Gubernur Babel, Hidayat Arsani kepada Bangkapos.com, Senin (1/6/2026) usai upacara Hari Lahir Pancasila di kantor Gubernur Babel.

Dia meminta, pabrik kelapa sawit di Babel kembali membeli sawit petani dengan harga normal dan bahkan lebih tinggi, apabila harga pasar dunia naik.

"Harga normal, kalau bisa, dunia naik dia harus naik juga. Jangan dibiarkan, intinya kalau ada pabrik yang nakal saya akan cabut izinya," tutupnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, juga menyoroti anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Bangka Belitung.

Ia mengatakan, penurunan harga buah terjadi secara tiba-tiba dan diduga dimanfaatkan sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan setelah muncul wacana kebijakan ekspor melalui satu pintu BUMN.

"Terjadi seketika, kami melihat, persoalanya apa yang menjadi aturan baru. Karena aturan ekspor satu pintu itu kan baru dilaksanakan per 1 Januari 2027," kata Eddy Iskandar kepada Bangkapos.com, Selasa (26/5/2026) di kantor DPRD Babel.

Ia mengatakan, saat ini proses masih berjalan seperti biasa. Dari kementerian, meminta dinas terkait untuk berkoordinasi ke pabrik-pabrik terkait. Melakukan mitigasi, serta pengecekan ke sejumlah pabrik, terkait penyebab turunya harga.

"Karena mengatakan tangki penuh atau tidak, harus dilihat. Sehingga tidak menerima buah dari masyarakat. Jangan sampai pabrik mengambil keuntungan di dalam kondisi saat terjadinya perubahan ini,"kata politisi Golkar ini.

Eddy menegaskan, pemerintah tidak boleh kalah oleh segelintir pihak yang ingin mengambil keuntungan sesaat dari situasi tersebut.

"Pemerintah tentu tidak boleh kalah, dari segelintir orang yang ingin mengambil keuntungan sesaat seperti itu. Harus diutamakan kepentingan lebih besar ekonomi masyarakat dan daerah. Pemerintah daerah segera bentuk tim gabungan melibatkan APH, melihat kondisi ini, harga yang telah disepakati harus dijalankan," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.