Catat! Aturan Barang Bawaan Jemaah Haji yang Pulang ke Indonesia
GH News June 01, 2026 01:09 PM
Jakarta -

Kepulangan jemaah haji ke Tanah Air membutuhkan persiapan khusus, terutama terkait aturan barang bawaan jemaah haji yang pulang ke Indonesia. Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia telah merilis ketentuan resmi terkait hal tersebut untuk masa penerbangan haji 1447 H/2026 M.

Aturan barang bawaan ini dibuat secara ketat demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama. Oleh karena itu, para jemaah wajib memahami batas muatan, barang yang dilarang, serta kebijakan khusus terkait air Zamzam sebelum melakukan penerbangan pulang.

Hak dan Batas Kapasitas Bawaan Jemaah

Dalam penerbangan haji ini, maskapai PT. Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan mengangkut tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi jemaah. Koper-koper tersebut juga harus sesuai dengan standar yang diberikan dan wajib berlogo maskapai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap jemaah haji Indonesia berhak membawa tiga item khusus. Berikut adalah rincian jenis barang dan kapasitasnya:

  • Tas paspor
  • Koper kabin dengan kapasitas berat maksimal 7 kg
  • Koper bagasi dengan kapasitas berat maksimal 32 kg

Larangan Air Zamzam di Dalam Koper

Aturan penerbangan dari (GACA) Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah tidak boleh memasukkan air Zamzam ke dalam tas. Proses pemeriksaan koper bagasi nantinya akan menggunakan mesin X-Ray Multiview. Mesin ini mampu mendeteksi berbagai barang yang dilarang, termasuk keberadaan air Zamzam.

Apabila petugas menemukan barang terlarang tersebut di dalam koper, maka barang akan dikeluarkan dari koper. Sebagai gantinya, jemaah tidak perlu khawatir kehabisan air suci tersebut. Setiap jemaah haji akan mendapatkan jatah 5 liter air Zamzam yang akan dibagikan secara resmi saat tiba di Asrama Haji Debarkasi.

Daftar Barang Terlarang Selama Penerbangan

Selain air Zamzam, pihak penerbangan juga menetapkan daftar larangan untuk benda-benda lain yang berisiko. Masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang-barang berbahaya ini ke dalam kabin maupun bagasi.

Berikut adalah rincian barang yang dilarang selama penerbangan:

  • Barang yang mudah terbakar atau meledak, seperti contohnya korek api, bahan bakar, petasan, kembang api, dan lain-lain.
  • Senjata api dan senjata tajam, yang meliputi amunisi, pisau, gunting, saber, dan berbagai benda tajam lainnya.
  • Berbagai macam cairan, gel, aerosol, pasta, maupun krim yang melebihi batas 100ml tidak diperbolehkan masuk di kabin penerbangan.
  • Uang tunai dalam jumlah lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000 tidak dilarang mutlak, namun wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.