TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru jangan sampai menambah libur. Mereka harus kembali berkantor, Selasa (2/6/2026) setelah libur panjang sejak akhir pekan kemarin.
Oknum ASN yang tidak berkantor sama sekali terancam kena sanksi. Ada sejumlah sanksi menanti para oknum ASN tersebut lantaran absen tanpa keterangan.
Mereka bukan hanya mendapat surat teguran akibat tidak disiplin. Oknum ASN tersebut juga terancam kena pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
"Kami mengingatkan agar jangan sampai menambah libur lagi, terutama setelah libur yang cukup panjang," tegas Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, selepas libur panjang, para ASN seharusnya meningkatkan disiplin dan kehadiran untuk bekerja.
Mereka harus kembali fokus pada tugas serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat terutama di layanan publik.
Baca juga: Usai Polsek Cerenti Didatangi Emak-emak, Lima Rakit PETI di Aliran Sungai Kuantan Dibakar
Baca juga: Penertiban Kabel FO Sudah Dimulai dari Sekitar Jalan Ronggowarsito Pekanbaru
"Kemudian lakukan percepatan capaian target-target kinerja terutama program prioritas bagi masyarakat," terangnya, didampingi Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Samto.
Layanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru juga kembali beroperasi pasca libur panjang. Sejumlah layanan itu di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru mengelola Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Masyarakat juga bisa kembali mengakses layanan pembayaran pajak daerah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. (Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)