BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di balik modusnya yang sederhana, IA (29), pelaku pencurian di Batam, ternyata memiliki pengetahuan yang cukup untuk meyakinkan korbannya.
Pria yang ditangkap karena mencuri handphone dengan menyamar sebagai petugas WiFi itu, mengaku pernah bekerja di salah satu perusahaan penyedia layanan internet di Batam.
Pengalaman tersebut dimanfaatkannya untuk mengenali kawasan pelanggan dan masuk ke rumah warga tanpa menimbulkan kecurigaan.
Dalam pemeriksaan polisi, IA mengaku sudah lima kali menjalankan modus serupa di sejumlah perumahan di Batam.
Aksi itu dilakukannya di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Bengkong, Tiban Kampung, Taman Raya, Taman Raya Tahap II hingga kawasan Graha Nusa Batam.
"Saya pernah kerja di perusahaan WiFi. Jadi tahu mana-mana yang menjadi pelanggan tempat saya kerja dulu," ujar IA saat berada di ruangan penyidik Mapolsek Sagulung, belum lama ini.
Untuk meyakinkan calon korbannya, IA bahkan membawa kartu identitas petugas di perusahaan wifi tersebut.
Namun identitas yang digunakan bukan atas namanya sendiri.
"Saya pakai ID card juga, tapi ID card yang saya bawa punya orang lain," katanya.
Dengan cara tersebut, IA leluasa masuk ke rumah warga tanpa menimbulkan kecurigaan.
Setelah berada di dalam rumah, ia berpura-pura memeriksa jaringan internet atau sinyal WiFi.
Saat pemilik rumah lengah, tersangka kemudian mengambil barang berharga yang berada di dalam rumah, terutama telepon genggam.
"Saya datang pura-pura perbaiki WiFi, kemudian saat pemilik rumah tidak tahu atau lengah, saya ambil handphone," ungkapnya.
Salah satu aksi IA terjadi di Perumahan Graha Nusa Batam, Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung.
Dalam kasus itu, tersangka mengaku sebagai petugas WiFi dan masuk ke rumah korban berinisial SM.
Kapolsek Sagulung, melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan saat berada di dalam rumah, tersangka berpura-pura mengecek sinyal internet.
Ketika korban meninggalkan ruang tamu, pelaku melihat sebuah telepon genggam yang ditinggalkan pemilik rumah.
"Pada saat korban pergi ke dapur, ada handphone yang ditaruh di ruang tamu. Kemudian handphone tersebut dibawa lari oleh tersangka," kata Anwar, Senin (1/6/2026).
Kasus itu kemudian viral di media sosial setelah rekaman CCTV tersebar.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan bersama tim gabungan Unit Jatanras Polresta Barelang dan Polda Kepri.
Pelarian IA akhirnya berakhir setelah diamankan di kawasan Lubuk Baja.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga aksi serupa tidak hanya terjadi di Sagulung.
Selain satu lokasi di Sagulung, tersangka juga diduga beraksi di sejumlah wilayah lain seperti Sekupang, Lubuk Baja dan Bengkong.
"Untuk tersangka melakukan perbuatan itu sudah berulang-ulang di berbagai lokasi," tuturnya.
Polisi juga mengungkap, telepon genggam hasil pencurian dalam kasus yang ditangani Polsek Sagulung belum sempat dijual dan masih berada dalam penguasaan tersangka saat ditangkap.
Atas perbuatannya, IA dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)