TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Masyarakat kembali mempertanyakan transparansi penanganan dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu.
Sorotan publik menguat setelah sebuah alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut tidak lagi berada di lokasi saat laporan dan perhatian masyarakat semakin meningkat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Senin (1/6/2026), mengatakan berdasarkan dokumentasi yang dimiliki warga, alat berat tersebut belakangan diketahui berada di area perkebunan kelapa sawit tidak lama setelah laporan disampaikan kepada sejumlah pihak terkait.
Baca juga: Tambang Pasir di Kalindu Pasangkayu Disegel Polisi atas Kasus Dugaan Ilegelal dan Penggelapan
Baca juga: DPRD Pasangkayu Jadwalkan RDP Tambang Pasir Kalindu Usai Lebaran, Ersad: Bukan Tidak Direspon
Menurutnya, yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya perpindahan alat berat tersebut, melainkan waktu pemindahannya yang dinilai menimbulkan tanda tanya.
"Warga mempertanyakan apakah perpindahan itu hanya kebetulan atau ada informasi yang sudah diketahui lebih dulu oleh pihak tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan di lapangan," ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat tidak ingin berspekulasi terkait dugaan tersebut.
Namun, warga berharap ada penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami minta sederhana, yaitu transparansi. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Hingga kini, lanjutnya, masyarakat masih menunggu penjelasan terkait alasan perpindahan alat berat tersebut serta perkembangan penanganan dugaan aktivitas pertambangan yang telah beberapa kali dilaporkan.
Namun, hingga saat ini masih muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak terkait.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi teknis, serta lembaga pengawas dapat memberikan kepastian dan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas di ruang publik.
"Yang diharapkan masyarakat adalah kejelasan. Dengan adanya penjelasan resmi, publik bisa mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dan apa langkah yang akan diambil selanjutnya," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan