BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian bernama Nopariansyah alias Nopa (32) yang diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah warga di Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui.
Pelaku diamankan pada Minggu (31/5/2026) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas. Selain terlibat dalam kasus pencurian, pelaku juga diketahui sedang menjalani proses pemeriksaan terkait laporan tindak pidana kekerasan seksual yang berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Pelaku berstatus residivis, atau pernah terlibat kasus pidana pada tahun 2026. Kami terus memburu dan mengungkap setiap kasus yang terjadi, agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat merasa terlindungi," ujar AKP Singgih Aditya Utama, Senin (1/6/2026).
Diketahui kejadian bermula pada Kamis (7/5/2026) sekira pukul 01.30 WIB, di rumah milik Nova Lina (29), warga Jalan Lapangan Bola RT 002 RW 003, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.
Kejadian baru diketahui korban saat ia merasa kepanasan dan hendak menggunakan kipas angin, namun barang tersebut tidak ditemukan.
Tak hanya itu, ponsel Oppo A17 miliknya yang biasa diletakkan di bawah bantal juga hilang beserta kotak kemasannya.
Saat diperiksa lebih lanjut, pintu lemari di rumah itu terbuka dan isinya berantakan. Dompet milik suami korban yang sebelumnya disimpan di bawah tumpukan pakaian sudah berpindah ke atas tumpukan baju dan isinya kosong.
Di dalam tas milik adik korban, uang tunai sebesar Rp 3.600.000 dan satu unit ponsel Oppo A17 warna biru laut juga raib.
Tak hanya itu, AKP Singgih mengatakan ponsel Infinix X Hot 60 milik suami korban serta dua tabung gas ukuran 3 kilogram pun ikut hilang dicuri.
"Secara keseluruhan, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku yang berhasil diamankan di kawasan Parit Lalang, ia mendatangi rumah korban berjalan kaki saat dini hari.
Pelaku mengaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci menggunakan kawat gantungan baju yang tergantung di halaman belakang rumah.
“Saya mengambil tiga unit ponsel, satu kipas angin merek Regency, satu alat catok rambut, satu perangkat pengeras suara nirkabel, dua tabung gas, serta uang tunai sekitar Rp 4.000.000,” tutur Nopa saat diperiksa petugas.
Barang-barang hasil curian itu kemudian disimpan sementara di rumah seorang wanita bernama Memei. Beberapa hari kemudian, pelaku menjual ketiga ponsel tersebut dan memperoleh uang Rp1,5 juta, serta dua tabung gas seharga Rp 180 ribu.
Sebagian barang seperti kipas angin dan perangkat pendengar suara digunakan sendiri, sementara uang tunai dan hasil penjualan barang curian habis dipakai untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kipas angin merek Regency, satu kawat gantungan baju, satu perangkat pendengar suara, satu alat catok rambut, dan satu ponsel merek Samsung milik pelaku sendiri. Sementara tiga unit ponsel milik korban hingga saat ini masih terus dicari keberadaannya.
AKP Singgih Aditya Utama menambahkan, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke kantor Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik adalah melengkapi berkas perkara, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan pimpinan guna penanganan yang lebih lanjut.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan tindak pidana. Kepolisian akan selalu hadir dan bertindak tegas demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)