Bikin 58 Calon Pengantin Gigit Jari, Pasutri Pemilik WO Marwah Ditangkap di Kontrakan Cililin
Dedi Qurniawan June 01, 2026 05:37 PM

POSBELITUNG.CO - Pelarian pasangan suami istri (pasutri) berinisial ER dan RMS, pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah, akhirnya kandas.

Setelah sempat berpindah-pindah tempat usai menipu puluhan calon pengantin, keduanya diciduk polisi di sebuah rumah kontrakan di Desa Batulayang, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Kini, pasutri tersebut telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka atas dugaan penggelapan dana pernikahan.

Kasus ini mencuat setelah sebuah acara pernikahan di Islamic Center Bekasi pada Sabtu (23/5/2026) viral di media sosial.

Saat hari H, pihak WO Marwah mendadak tidak menepati janji, mulai dari dekorasi yang tidak sesuai hingga katering yang tidak kunjung datang.

Tak lama setelah kejadian, kantor WO Marwah di kawasan Jakarta Garden City (JGC) pun mendadak tutup.

Ditahan Sejak Akhir Mei

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menuturkan bahwa RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

"Tersangka ditahan sejak Sabtu tanggal 30 Mei 2026," ujar Alfian dikutip Senin (1/6/2026).

Pihak kepolisian saat ini masih terus mendalami motif serta aktivitas pelarian kedua tersangka.

"Penyidik masih mendalami (motif, red)," paparnya.

Total Korban Capai 58 Pasangan, Kerugian Miliaran Rupiah

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jumlah korban kebiadaban WO Marwah ini mencapai 58 pasang calon pengantin. Dari puluhan korban tersebut, nasib mereka bervariasi.

"Dari jumlah tersebut, 2 pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Kombes Alfian.

Terkait total kerugian, polisi menaksir angka sementara sudah menyentuh Rp2,6 miliar. Namun, jumlah ini diprediksi kuat akan terus bertambah.

"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," imbuhnya.

Tersangka Minta Waktu 6 Bulan, Korban Tolak Menunggu

Dalam video yang dibagikan oleh Kombes Alfian Nurrizal, pihak kepolisian sempat mempertemukan korban dengan kedua tersangka. Di hadapan para korban, pasutri ini sempat berjanji akan mengembalikan uang yang telah digelapkan dalam kurun waktu enam bulan.

Namun, janji tinggal janji. Para korban yang telanjur kecewa menuntut tanggung jawab penuh dan berharap uang mereka dapat kembali secepat mungkin.

Pihak kepolisian pun menegaskan akan terus mengawal proses pengembalian aset, jaminan, serta bentuk pertanggungjawaban tersangka kepada para korban.

Lebih lanjut, Kombes Alfian mengimbau kepada masyarakat luas yang merasa menjadi korban dari WO Marwah Catering untuk segera melapor ke Polres Metro Jakarta Timur guna pendataan lebih lanjut. (Sumber : Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.