BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Proses penanganan kepegawaian terhadap K, ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Tanahlaut (Tala) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Angsau, memasuki tahap lanjutan.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tala kini tinggal menunggu persetujuan Bupati Tanahlaut untuk memberlakukan pengurangan gaji terhadap ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Tala H Zaki Yamani mengatakan pihaknya telah menyusun telaah staf (TS) dan menyampaikannya kepada Bupati Tala pada pekan lalu sebagai dasar pengambilan keputusan administratif.
"TS sudah kami buat dan sudah kami sampaikan kepada Bupati pada minggu lalu. Intinya kami mengusulkan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata Zaki, Senin (1/6/2026) pagi seusai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Kantor Bupati Tala, Jalan A Syairani, Pelaihari.
Menurutnya, usulan tersebut merupakan tindak lanjut setelah BKPSDM menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang menjelaskan status hukum K sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan prosedur kepegawaian sebagaimana diatur dalam regulasi ASN.
Baca juga: Jalan Rajawali Raya Banjarmasin Kini Bersih, Tumpukan Sampah Tak Lagi Terlihat
"Karena kami sudah menerima surat dari Kejaksaan terkait status yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, maka sesuai aturan harus ditindaklanjuti dari sisi kepegawaian," jelas Zaki.
Ia menerangkan, bentuk tindak lanjut yang diusulkan adalah pemberhentian sementara yang berimplikasi pada pengurangan hak keuangan berupa gaji sebesar 50 persen.
Pemberlakuan pengurangan gaji tersebut akan efektif setelah telaah staf yang diajukan BKPSDM mendapatkan persetujuan dan ditandatangani oleh kepala daerah.
"Pengurangan gaji akan berlaku setelah telaah staf itu ditandatangani. Saat ini kami menunggu proses tersebut," ujarnya.
Zaki menegaskan langkah yang dilakukan BKPSDM bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan tindak lanjut administratif yang wajib dilakukan terhadap ASN berstatus tersangka dan menjalani penahanan.
Sementara itu, untuk status kepegawaian permanen maupun kemungkinan sanksi lainnya menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, telah vonis dan inkrah.
Sebelumnya, K ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Angsau.
Kasus tersebut menambah daftar ASN di lingkungan Dinkes Tala yang tersandung perkara serupa setelah dua ASN lainnya, AF dan E, lebih dulu divonis bersalah dan telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)